Jakarta –
Ke Di Keinginan publik dan jerat birokrasi, Gubernur Dedi Mulyadi Berusaha Mengatasi dilema besar. Kawasan Puncak Bogor, Bersama segala Pelanggar alih fungsi lahannya, menjadi ujian nyata. Mampukah ia membuktikan komitmennya Untuk menjaga lingkungan, atau justru terbentur tembok kewenangan yang tak terelakkan?
Tantangan itu datang Bersama Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono. Dia meminta Dedi Sebagai membuktikan komitmennya.
“Saya tantang Gubernur Jawa Barat atau pemerintah pusat Untuk Situasi Ini Kementerian Lingkungan Hidup membongkar bangunan lain yang tidak sesuai Bersama peruntukannya dan dihijaukan kembali sesuai Bersama fungsinya,” kata Ono seperti dikutip Bersama detikJabar, Ke Jumat (21/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ono menyampaikan tantangan itu Setelahnya Pemerintah Jabar merobohkan taman hiburan milik BUMD PT Jaswita Hibisc Fantasy Puncak dan menyegel 12 tempat wisata lain, golf, dan penginapan. Langkah itu dilakukan Sebagai mengembalikan Area Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan kawasan resapan air yang disalahgunakan Bersama didirikan bangunan permanen. Hingga Setelahnya Itu terjadi Genangan Air Ke Jabodetabek.
Ono Setelahnya Itu membandingkan Bersama Area lain Ke Bandung, misalnya Genangan Air Bandung Raya. Dia mengatakan penyebab Genangan Air Ke Area lain yang juga disebabkan Bersama Pelanggar izin tata guna lahan juga harus ditindak.
“Agar apabila hasil Eksperimen Genangan Air itu Lantaran terjadi alih fungsi lahan hutan menjadi kafe, perumahan, villa. Maka itu tidak hanya terjadi Ke Bogor dan Cianjur, tapi terjadi juga Ke Bandung, Bandung Barat, Subang, Kuningan dan lain sebagainya,” ujar Ono.
Dedi mengatakan bahwa pembongkaran bangunan swasta adalah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“KLH sudah rilis, mereka diminta membongkar Untuk waktu 1 bulan. Kalau tidak, KLH Berencana membongkar,” ujarnya.
Ono kembali menegaskan pertanyaan serupa kepada Dedi.
“Ada 10 lainnya yang milik swasta, belum dibongkar, statusnya sama Bersama Hibisc Fantasy Puncak itu. Harusnya diperlakukan sama, tidak pandang bulu. Wajib dibongkar,” kata dia.
Pelanggar tata guna lahan Ke Puncak bukan hanya dilakukan Bersama PT Jaswita Bersama membangun Hibisc. Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Muhammad Abdul Ghani, juga mengakui teledor telah mengizinkan begitu banyak tempat usaha Bersama bangunan permanen Ke atas tanah yang seharusnya menjadiarea resapan air.
“Kami lalai,” kata Abdul Untuk Untuk Diskusi dengar pendapat (RDP) Bersama Komisi VI Wakil Rakyat RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3).
Abdul mengatakan bahwa kawasan Gunung Mas Ke Puncak, Bogor Sebelumnya Itu dikelola Bersama PTPN VIII, Setelahnya Itu Dari Desember 2023 dikelola Bersama PTPN. Proses kerja sama alih fungsi lahan Gunung Mas itu dilakukan Dari era PTPN VIII.
Pelanggar pembangunan Ke Puncak itu melanggar Syarat koefisien Area terbangun (KWT) Bogor. Abdul menyebut pembangunan Ke Puncak sebagai Area resapan air hanya boleh 30 persen Bersama luas lahan yang ditetapkan.
(fem/fem)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Mampukah Dedi Mulyadi Bongkar Bangunan Swasta Ke Puncak Bogor?