loading…
Mantan Wakil Ketua Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Muhammad Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun penjara. Foto/SindoNews
Arif dinilai terbukti Merasakan suap Yang Berhubungan Di pemberian Putusan lepas atau onstlag terdakwa korporasi Di Perkara Pidana Pemberian Fasilitas Penjualan Barang Hingga Luar Negeri Crude Palm Oil (CPO).
“Mengungkapkan Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta tersebut Ke atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Merasakan suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana Di dakwaan alternatif kesatu subsisder,” kata Ketua Majelis Hakim, Effendi membacakan amar putusan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Baca juga: Majelis Hakim Pemberi Putusan Lepas Peristiwa Pidana CPO Divonis 11 Tahun Penjara
Arif juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp14.734.276.000 subsider lima tahun kurungan badan. Hakim Mengungkapkan, Arif melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Aturantertulis Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Hingga-1 KUHP.
Putusan yang dijatuhkan ini lebih ringan Di Keinginan jaksa, yaitu 15 tahun. Terdakwa dan jaksa Mengungkapkan pikir-pikir atas putusan yang dimaksud.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Waka PN Jakpus Divonis 12,5 Tahun Yang Berhubungan Di Putusan Lepas CPO











