Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
JUDI online (judol) kini Ditengah marak diperbincangkan Kelompok. Konon, Sebelum 2018 hingga 10 Mei 2022 telah diputus akses 499.645 konten perjudian Ke pelbagai Media Online, dan lebih Untuk 3 juta nasabah Ke perbankan terlibat judol. Untuk keterangan persnya Ke 26 Juli 2024, PPATK Mengungkapkan secara keseluruhan anak-anak Untuk usia 11-19 tahun berjumlah 197.054 dan total depositnya mencapai Rp293,4 miliar.
Ke Samping fakta tersebut, Untuk konferensi pers, PPATK merinci rentan usia anak. Jumlah anak usia Ke bawah 11 tahun yang terlibat judi online mencapai 1.160 orang anak. Anak-anak tersebut melakukan transaksi sebanyak 22 ribu kali Bersama total perputaran uang lebih Untuk Rp3 miliar. Dipastikan bahwa usia anak-anak Ke umumnya Ke bawah 16 tahun. Akansegera tetapi, batas usia seorang dapat diminta pertanggungjawaban pidana berdasarkan Perundang-Undangan Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, adalah Ke bawah usia 18 tahun. Sedangkan berdasarkan KUHP -Pasal 45, batas usia dewasa yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana adalah Ke bawah 16 tahun.
Ke Untuk KUHP Pasal 303, perjudian diancam pidana paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp25 juta Pada setiap orang yang sengaja menawarkan atau Menyediakan kesempatan Untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau Bersama sengaja turut serta Untuk suatu perusahaan Untuk itu atau Bersama sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum Untuk bermain judi atau Bersama sengaja turut serta Untuk perusahaan Untuk itu Bersama tidak peduli apakah Untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, atau menjadikan turut serta Ke permainan judi seperti pencarian.
Akansegera tetapi, Untuk Pasal 303 bisa masih diberikan kemungkinan perjudian berizin. Merujuk Ke Syarat perjudian menurut KUHP Menunjukkan bahwa perjudian termasuk kejahatan kesusilaan, Akansegera tetapi tidak berlaku Pada judi online, dilakukan Lewat sarana siber. Sedangkan judol telah menyentuh pelaku anak-anak sampai Hingga tingkat kecamatan, kabupaten, kota, dan provinsi Bersama jumlah penduduk 270 juta jiwa serta dampak negatif yang mengerikan.
Sedangkan Syarat KUHP tidak berlaku Pada judol Bersama sarana siber, baik Untuk Upaya Mencegah maupun Untuk penindakan yang berujung penghukuman. Pemerintah Lalu telah memberlakukan kejahatan yang dilakukan Lewat sarana siber termasuk judol yaitu Undnag-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2016 Bersama ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar Idr).
Berdasarkan Perundang-Undangan ITE Tahun 2016, diharapkan judol dapat dicegah dan diancam pidana sebagaimana ditentukan Untuk Perundang-Undangan ITE. Akansegera tetapi, tidak memadai Pada anak-anak Ke bawah usia 18 tahun, Sebab Syarat pidana Untuk Pasal 45 KUHP hanya berlaku Pada seseorang yang belum dewasa Ke bawah usia 16 tahun.
Berdasarkan Perundang-Undangan Perlindungan Anak Merasakan perubahan batas usia pertangungjawaban pidana, yaitu Ke bawah 18 tahun, sekalipun hakim hanya Menyediakan putusan diserahkan kepada pemerintah Untuk Kontek Sini Lapas Khusus Anak atau dikembalikan kepada keluarganya Bersama pengawasan pihak lapas.
Akan Tetapi demikian, judol telah terbukti termasuk kejahatan yang bersifat lintas batas teritorial- kejahatan transnasional yang Upaya Mencegah maupun penindakannya dipastikan Akansegera Berjuang Bersama hambatan-hambatan tidak hanya masalah kesadaran sosial Akansegera bahayanya perjudian.
Sudah saatnya pemerintah membina sedini Mungkin Saja kerja sama Di Negeri Untuk mencegah dan menindak judol ini. Sejalan Bersama tujuan tersebut, Indonesia telah menjadi Negeri peratifikasi perjanjian regional mengenai Dukungan hukum timbal balik Untuk masalah pidana (Organisasiregional Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Masalah Hukum Judi Online