—
Mulai tanggal 1 Juni 2025 Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia Akansegera diakui Di Negeri-Negeri Organisasiregional. Hal ini berarti pemilik SIM Indonesia tak perlu lagi membawa SIM Internasional Untuk mengemudikan kendaraan Di Negeri-Negeri Organisasiregional.
Dikutip Untuk akun X Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, nantinya SIM Indonesia Akansegera diakui dan bisa digunakan Di Negeri-Negeri seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia.
“Didalam Keputusan ini, warga yang berkendara Di Organisasiregional tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan Memperoleh SIM internasional,” tulis unggahan tersebut.
Pengakuan SIM Indonesia Di Organisasiregional ini seiring penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM yang sudah ditetapkan bakal diberlakukan Di 1 Juni 2025.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan penggunaan NIK sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan Didalam dokumen Negeri lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.
Walau masih tahun Di, Yusri mengatakan penerapan NIK Karena Itu nomor SIM Akansegera dilakukan mulai Juli 2024.
Peralihan ini Akansegera dimulai Untuk para pemohon SIM Mutakhir, sedangkan pemilik SIM yang masih berlaku Akansegera Memperoleh format Mutakhir Di perpanjangan usai masa berlaku kedaluwarsa.
“Sambil berjalan, yang (SIM) masih hidup silakan sampai lima tahun Di Di. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai Keputusan format yang terbaru. Karena Itu kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung,” jelas Yusri.
[Gambas:Twitter]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Mulai 1 Juni 2025 Nyetir Di Negeri Organisasiregional Tak Perlu SIM Internasional