Penasihat Kapolri Sebut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Bisa Dijadikan Novum

Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi Untuk Peristiwa dialog spesial Rakyat Bersuara Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain? Hingga iNews TV, Selasa (9/7/2024) malam. Foto/iNews TV

JAKARTA – Putusan Lembaga Proses Hukum Negeri Bandung yang menggugurkan status Dugaan Pelaku Pegi Setiawan Untuk Perkara Hukum Hukum Membunuh Orang Lain Vina dan Eki Hingga Cirebon Ke 2016 bisa dijadikan novum atau bukti Terbaru sebagai dasar pengajuan peninjauan kembali (PK) para terpidana. Hal ini menurut Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi.

Sebab, Pegi menjadi salah satu Untuk 11 Dugaan Pelaku yang sempat ditetapkan dan akhirnya diputuskan status tersangkanya tidak sah Untuk praperadilan. “Bisa, menurut saya bisa. Pegi kan salah satu Untuk 8 yang dihukum dan 3 DPO. Pegi kan satu rangkaian Bersama Perkara Hukum Hukum yang lama. Lalu dia ditangkap polisi, sekarang dipraperadilan ternyata tidak sah pengakuan tersangkanya,” ujar Aryanto Sutadi Untuk Peristiwa dialog spesial Rakyat Bersuara ‘Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain?’ Hingga iNews TV, Selasa (9/7/2024) malam.

Supaya, ketika Pegi dinyatakan tidak sah, batalnya penetapan Dugaan Pelaku Di Pegi Setiawan tersebut bisa menjadi novum atau Barang Dagangan bukti Terbaru Untuk delapan terpidana Perkara Hukum Hukum itu Untuk mengajukan PK Hingga Mahkamah Agung (MA). “Kalau Pegi tidak sah, yang dulu diputus juga bisa saja tidak sah, logikanya kan begitu, Supaya itulah yang dipakai Untuk novum,” sambungnya.

Aryanto berharap terpidana Perkara Hukum Hukum itu dapat mengajukan PK jika merasa keberatan Bersama putusan tersebut. Sebab, PK menjadi satu-satunya cara Untuk merevisi atau menganulir putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Harapan saya PK itu ajukanlah, kalau PK berhasil, bisa memaksa penyidik Untuk melakukan penyidikan ulang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan Dari Pegi Setiawan Untuk Perkara Hukum Hukum Vina Cirebon. Hakim tunggal Eman Sulaeman Untuk amar putusannya Mengungkapkan bahwa penetapan Dugaan Pelaku Dari Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan Untuk hukum.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan Untuk hukum,” kata Eman Pada membacakan amar putusan, Senin 8 Juli 2024.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penasihat Kapolri Sebut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Bisa Dijadikan Novum