loading…
Kepala Negara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Kepala Negara Partai Buruh, Said Iqbal, Menyediakan catatan Di kinerja sektor ketenagakerjaan. Foto/Dok
Menurutnya, situasi ketenagakerjaan masih jauh Di harapan, Malahan cenderung memburuk Ke Di maraknya pemutusan hubungan kerja atau Pengurangan Tenaga Kerja dan munculnya Perkara Hukum Hukum Penyuapan Ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Rapor Sebagai Pembantu Presiden Pembantu Presiden Ketenagakerjaan dan Wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden Ketenagakerjaan adalah merah. Nilainya hanya 5 Di 10. Mereka belum mampu menyelesaikan persoalan mendasar Ke dunia kerja,” ujarnya Di pernyataan resmi, Sabtu (18/10/2025).
Baca Juga: 44 Ribu Orang Karena Itu Korban Pengurangan Tenaga Kerja Sepanjang 2025, Mayoritas Ke Jawa Barat
Menurut Said Iqbal, sepanjang satu tahun pemerintahan ini, tidak ada terobosan Aturan yang nyata Di menjawab persoalan pekerja. Masalah klasik seperti upah murah, praktik outsourcing tanpa batas, pekerja Kesepakatan berkepanjangan, perlindungan Untuk pekerja perempuan, dan keberadaan tenaga kerja Foreign (TKA) non-ahli masih cenderung dibiarkan.
KSPI dan Partai Buruh menilai, Kemenaker gagal memainkan peran strategis Di melindungi tenaga kerja domestik Di tekanan fleksibilisasi hubungan kerja yang diakibatkan Di Omnibus Law Cipta Kerja.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengurangan Tenaga Kerja Ke Mana-mana, Serikat Pekerja Beri Nilai 5 Di 10 Hingga Kemnaker