Penolakan PP Nomor 28 Tahun 2024 dan RPMK Akibat Minimnya Partisipasi Publik

RPMK tentang pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik Di dibahas Kementerian Keadaan sebagai aturan turunan PP Keadaan. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Wacana Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Keadaan (RPMK) tentang pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik Di dibahas Kementerian Keadaan sebagai aturan turunan PP Keadaan. Banyak pihak berharap agar proses perumusan aturan ini melibatkan para pelaku industri yang Mengungkapkan tidak dilibatkan Di proses Sebelumnya Itu.

Pengamat Aturan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, banyaknya penolakan Pada PP Nomor 28 Tahun 2024 dan RPMK terjadi akibat minimnya partisipasi publik dan kementerian lain Di proses penyusunan aturan tersebut. Hal ini Menunjukkan proses penyusunannya tidak dilakukan Di benar.

“Aturan ini dinilai dapat menurunkan omset para pedagang kecil hingga peritel dan koperasi secara signifikan serta dapat memutus mata pencaharian pedagang,” ujarnya, Senin (16/9/2024).

Dia menekankan penyusunan aturan yang menyentuh sektor-sektor Di luar Keadaan seperti industri dan perdagangan seharusnya melibatkan kementerian Yang Terkait Di Bagi memastikan kepentingan yang lebih luas juga dipertimbangkan.

“Jika Yang Terkait Di Keadaan seperti urusan Di Ahli Kemakmuran dan lain sebagainya itu silakan saja. Tetapi, Bagi urusan Di luar Keadaan seperti persoalan industri maupun perdagangan harus melibatkan kementerian Yang Terkait Di,” kata Trubus.

Pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) menolak aturan standardisasi kemasan berupa kemasan polos (plain packaging) Di Rancangan Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Keadaan (RPMK) yang merupakan turunan Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Aturan ini menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik serta melarang pencantuman logo atau desain kemasan produk. Tetapi, para pelaku industri memperingatkan bahwa Aturan ini bisa Menyediakan dampak yang tidak diharapkan, salah satunya peningkatan peredaran rokok ilegal.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menilai Aturan ini Memperoleh dampak signifikan yang perlu diperhatikan Di serius. Dia khawatir penerapan kemasan polos Berencana memicu maraknya peredaran rokok ilegal Sebab identitas produk Berencana sulit dikenali, Agar konsumen beralih Ke produk ilegal yang Memperoleh harga jauh lebih terjangkau.

“Kemasan polos ini tentu Berencana mempengaruhi seluruh pelaku industri tembakau, Tetapi yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah dampak Di persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal,” ujar Henry.

Ketua Umum Aliansi Kelompok Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budiman juga menyuarakan desain kemasan polos. Pasal ini tidak masuk akal dan tidak seharusnya ada Di Di aturan.

Menurut dia, Aturan ini justru Berencana membuka Kemungkinan Bagi peredaran rokok ilegal yang lebih sulit dikendalikan. “Adanya kemasan polos sama saja membiarkan konsumen Di Sebab Itu buta, yang akhirnya malah Berencana menguntungkan produk ilegal. Makanya kami petani AMTI, petani tembakau, petani cengkeh, para pekerja ini menolak aturan kemasan polos,” kata Budiman.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penolakan PP Nomor 28 Tahun 2024 dan RPMK Akibat Minimnya Partisipasi Publik