Penyelenggara Pemungutan Suara RI meminta kepada Penyelenggara Pemungutan Suara Area Untuk memastikan lebih dulu Memperoleh bukti yang kuat Pada menindaklanjuti dugaan penanganan Kartu Peringatan. FOTO/DOK.SINDOnews
“Ingat bahwa pentingnya ada bukti yang kuat Untuk (sebuah peristiwa) dapat dijadikan sebagai temuan (dugaan Kartu Peringatan). Kalau buktinya tidak kuat, Hingga Ditengah jalan, kita yang temukan, kita yang menghentikan. Maka buktinya harus kuat,” kata Puadi Untuk keterangannya dikutip, Minggu (21/7/2024).
Bersama sebab itu, Puadi berharap jajarannya bisa memahami kembali hukum Kegiatan dan pembuktian Bersama segera melakukan proses penelusuran manakala menemukan informasi awal dugaan Kartu Peringatan. Dia juga mengingatkan jajarannya agar bersikap profesional Untuk menangani Perkara Pidana.
Menurut Puadi, pengawas Pemungutan Suara Nasional harus mempertajam pemahamannya Pada regulasi penanganan Kartu Peringatan dan menjadikannya sebagai acuan Untuk melaksanakan tugas, terutama Yang Berhubungan Bersama Bersama tepat waktu dan prosedur. “Kita memang harus berhati-hati Untuk penanganan Kartu Peringatan,” katanya.
Hingga Di Itu, Puadi Membeberkan, pihaknya telah melakukan penguatan penanganan Kartu Peringatan Pada koordinator divisi dan staf-staf divisi penanganan Kartu Peringatan Bersama Penyelenggara Pemungutan Suara Kabupaten atau Kota secara bertahap.
“Penguatan penanganan Kartu Peringatan ada empat gelombang, pertama Hingga Papua, kedua Hingga Batam, ketiga Hingga Yogyakarta, keempat Hingga Kendari,” katanya.
Puadi juga meminta Penyelenggara Pemungutan Suara Area bisa sebagai garda terdepan Memperoleh Laporan Komunitas serta Menyediakan pelayanan yang baik.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyelenggara Pemungutan Suara Minta Pengawas Area Hati-hati Tangani Perkara Pidana Pemilihan Kepala Daerah Serentak, Harus Ada Bukti Kuat