Majelis Hakim memvonis mantan Dirjen Bina Keuangan Lokasi Kemendagri, M Ardian Noervianto 4 tahun 6 bulan penjara Di sidang putusan, Rabu (17/7/2024). FOTO/MPI/RIYAN RIZKI ROSHALI
“Mengungkapkan Terdakwa M Ardian Noervianto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan suap yang dilakukan secara bersama sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana Di dakwaan alternatif kesatu,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto membacakan Putusan, Rabu (17/7/2024).
“Memberi kepada Terdakwa Didalam pidana penjara Di 4 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp100 juta Didalam Syarat apabila denda tersebut tidak dibayar diganti Didalam pidana kurungan Di 3 bulan,” katanya.
Di Di Itu, hakim juga membebankan Ardian Sebagai membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar dikurangi Rp100 juta yang telah disita sebagai Barang Dagangan bukti, Agar sisa uang pengganti menjadi Rp2.876.999.000.
“Menghukum Terdakwa M Ardian Noervianto berupa pembayaran uang pengganti kepada Negeri sebesar Rp2.976.999.000 dikurangi Didalam uang yang sejumlah Rp100 juta sebagaimana Barang Dagangan bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas Sebagai Negeri sehg sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp2.876.999.000,” ujar hakim.
Harta benda Ardian dapat dijual dan dilelang Sebagai membayar uang pengganti. Tetapi, jika harta benda Ardian tidak mencukupi Sebagai membayar uang pengganti itu, maka Akansegera diganti Didalam 2 tahun kurungan.
“Didalam Syarat jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama Di waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Dari jaksa Sebagai dilelang Sebagai menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi Sebagai membayar uang pengganti maka dipidana Didalam pidana penjara Di 2 tahun,” jelas hakim.
Hakim Mengungkapkan Ardian Noervianto bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan sebagaimana telah diubah Didalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Di-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya Itu, Mantan Dirjen Bina Keuangan Lokasi Kementerian Di Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, dituntut 5 tahun dan 4 bulan penjara. Jaksa meyakini bahwa Ardian bersalah melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan Di Peristiwa Pidana suap pengurusan dana pinjaman Penyembuhan Keadaan Ekonomi Negara (PEN) Lokasi Kabupaten Muna Di Kemendagri Di 2021-2022. Jaksa juga menuntut Ardian membayar denda Rp250 juta. Apabila denda itu tak dibayar, maka diganti Didalam pidana kurungan penjara Di 6 bulan.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Dana PEN Di Muna, Mantan Dirjen Kemendagri Divonis 4,5 Tahun Penjara