Kejagung melimpahkan Dugaan Pelaku RD dan Produk Internasional bukti Yang Berhubungan Di Peristiwa Pidana Hukum dugaan tindak pidana Kejahatan Keuangan kegiatan importasi gula PT SMIP 2020-2023. Foto/SINDOnews/Gedung Kejagung
“Yang Di limpah tahap II Hingga KN Pekanbaru atas nama RD,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar Pada dihubungi, Jumat (26/7/2024).
Di Pada Yang Sama, Bagi Dugaan Pelaku Ronny Rosfyandi (RR) selaku Kepala Kantor Area (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 masih Di tahap pemberkasan.
“Sedangkan RR belum,” ujar Harli.
Di Peristiwa Pidana Hukum ini, RD selaku Direktur PT SMIP Di 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah Di memasukkan gula kristal putih.
Dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah Bagi Lalu dijual Di pasar Di negeri.
Perbuatan RD diduga bertentangan Di Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Perdagangan juncto Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya Agar ditemukan adanya kerugian keuangan Bangsa Di kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP.
Di Pada Yang Sama, Ronny diduga mencabut keputusan pembekuan izin sertifikat PT SMIP. Di tujuan PT SMIP bisa mendatangkan Produk Impor gula.
Ronny juga melakukan pembiaran Di Kegiatan Agar PT SMIP Di bebas bisa Mengeluarkan gula dan yang seharusnya Di pengawasan padahal Sebelumnya Itu kawasan tersebut sudah dibekukan.
Atas perbuatannya, Ronny diduga telah Merasakan sejumlah uang dan Sebab sebanyak 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan Di gudang kawasan tersebut Di tidak sebagaimana mestinya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Hukum Produk Impor Gula, Kejagung Limpahkan Dugaan Pelaku RD Hingga Kejari Pekanbaru