Dede, salah satu saksi Peristiwa Pidana Vina-Eky Cirebon mendatangi Kantor Peradi didampingi politikus Dedi Mulyadi Ke Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). Foto: SINDOnews/Widya Michella
“Saya tidak pernah bersaksi sama sekali Ke Lembaga Proses Hukum. Dipanggil ada tapi enggak datang, takut cuma saya nanya Ke Pak Rudiana, Pak ini ada surat panggilan Didalam Lembaga Proses Hukum kata Pak Rudiana udah enggak usah datang biarin aja,” ujar Dede.
Dia tidak tahu alasan dirinya dipanggil Ke Lembaga Proses Hukum. “Tidak tahu hanya Memperoleh suratnya aja,” katanya.
Ketua Peradi Otto Hasibuan mengatakan, ada kekeliruan Untuk surat panggilan Lembaga Proses Hukum itu. Sebab, Dede mengaku tidak pernah datang Ke Lembaga Proses Hukum dan Menyediakan keterangan hingga Ke bawah sumpah.
“Ini menjadi masalah kita. Ke Lembaga Proses Hukum ada putusan bahwa Menyediakan keterangan Ke bawah sumpah padahal dia tidak pernah datang Ke Lembaga Proses Hukum apalagi bersumpah,” ungkapnya.
Menurut dia, oknum tersebut jelas telah melanggar Syarat hukum Sebab melarang warga Negeri bersaksi Ke Lembaga Proses Hukum.
“Kalian sudah tahu pasal apa yang dilanggar, melarang orang tidak datang Ke Lembaga Proses Hukum padahal itu adalah kewajiban publik,” ucap Otto.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Vina Cirebon, Dede Akui Dilarang Datang Ke Lembaga Proses Hukum Dari Iptu Rudiana