Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Bagaimana Caranya?


Jakarta, CNN Indonesia

Komunitas yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan atau membayar Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) kini tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama. Pemerintah sudah Menyediakan kemudahan tersebut Lewat skema Tenteram khusus.

Tenteram ini diberikan Bagi memberi kesempatan Bagi warga yang Mutakhir saja membeli kendaraan bekas tapi belum memproses balik nama. 


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik

Proses pengurusan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama dapat dilakukan Bersama mengikuti beberapa langkah berikut Ke kantor Samsat:


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Mengisi Formulir Pernyataan Kepemilikan

2. Mengajukan Permohonan Pemblokiran

3. Mengisi Surat Kesanggupan Balik Nama

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa skema ini dihadirkan Bagi membantu warga yang mempunyai kendala biaya balik nama.

“Kalau tidak sanggup balik nama Ke tahun ini, misal Sebab faktor biaya, walau BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan Bagi balik nama Ke tahun Didepan atau tahun 2027,” ucapnya, Selasa (14/4).

Keputusan kemudahan pembayaran Iuran Wajib kendaraan tanpa KTP pemilik ini tidak terbatas Ke Area DKI Jakarta saja. Korlantas Polri memastikan kelonggaran aturan tersebut berlaku secara nasional Ke seluruh Indonesia.

Kendati dapat dimanfaatkan Ke seluruh Area, Komunitas perlu mencatat bahwa Keputusan Tenteram ini bersifat Sambil dan hanya berlaku Pada tahun 2026.

Langkah ini diambil Bersama tetap memperhatikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 yang mewajibkan lampiran KTP pemilik asli Untuk pengesahan STNK.

“Tapi kami juga enggak mau menabrak aturan yang ada. Dari Sebab Itu kita berikan kesempatan balik nama maksimal tahun Didepan,” ucap Wibowo.

Mulai tahun 2027, seluruh kendaraan yang berpindah tangan diwajibkan Bagi langsung melakukan balik nama sesuai regulasi standar yang berlaku.

(fea/hjn/fea)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Bagaimana Caranya?