Jakarta –
Ide kenaikan tarif Pph Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen Ke 2025 menuai Penilaian Di sejumlah elemen Kelompok. Salah satunya Di kalangan pengusaha hotel dan restoran.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menilai Aturan itu tak tepat waktu dan Berpotensi Untuk mengancam Penyembuhan sektor hotel dan restoran yang masih berjuang pascapandemi Covid-19.
Menurut Yusran, kenaikan PPN Akansegera berdampak Ke tarif kamar hotel Akomodasi dan harga yang harus dibayarkan konsumen restoran. Meski bersifat dinamis, imbuh dia, tekanan kenaikan biaya operasional membuat Fluktuasi Harga tidak terhindarkan. Sebab, jelasnya, hotel dan restoran Memiliki rantai pasok yang begitu banyak, seperti bahan Minuman dan kebutuhan dasar lainnya.
Lantaran itu, dia meminta pemerintah Mengkaji kembali Aturan ini agar tidak kontraproduktif Pada Penyembuhan ekonomi. Terlebih Bersama Situasi daya beli Kelompok yang belum pulih, kenaikan PPN justru Berpotensi Untuk melemahkan sektor Perjalanan Ke Luarnegeri yang menjadi salah satu penggerak Peningkatan Ekonomi.
“Kenaikan PPN 12% menurut hemat kami belum tepat Pada ini. Lantaran Situasi ekonomi yang terjadi Pada ini adalah daya beli kita rendah, Di menurun. Sambil Itu kami Ke sektor Perjalanan Ke Luarnegeri itu sangat membutuhkan daya beli Kelompok yang terjaga Bersama baik. Yang paling utama kita khawatirkan adalah daya belinya itu sendiri. Dari Sebab Itu kalau daya belinya terus menurun, tentu demand daripada hotel dan restoran itu otomatis Akansegera terpukul nantinya. Lantaran kenaikan 1 Skor itu dampaknya langsung Ke Kelompok,,” kata Maulana Di Profit CNBC Indonesia, dikutip Jumat (22/11/2024).
“Bahan pokok daripada hotel itu ada Di amenities-nya, Setelahnya Itu juga kebutuhan Untuk makan minumannya, Untuk bahan pokok makan minumannya, dan banyak lagi Ke Di komponen itu yang memicu Untuk terjadi peningkatan harga Ke Di sana. Jika harga naik, konsumennya belum tentu tetap sama. Apalagi daya beli Kelompok masih Dari Sebab Itu masalah utama,” tambahnya.
Kenaikan PPN, lanjutnya, Akansegera Lebih membebani Kelompok dan Berpotensi Untuk melemahkan Kegiatan wisatawan, khususnya wisatawan domestik yang menjadi tulang punggung sektor Perjalanan Ke Luarnegeri Pada ini.
“Pascacovid-19, Usaha sektor Perjalanan Ke Luarnegeri, khususnya industri hotel dan restoran memang belum mencapai titik recovery-nya. Dari Sebab Itu ini agak menyulitkan Untuk sektor Perjalanan Ke Luarnegeri,” ujarnya.
Maulana menambahkan, kenaikan PPN 12% Akansegera Menyediakan dampak langsung Ke wisatawan domestik yang Di ini menjadi pendorong utama Penyembuhan Perjalanan Ke Luarnegeri. Bersama daya beli yang terus menurun, wisatawan cenderung membatasi pengeluaran, termasuk Untuk Berpergian.
“Ini mengancam pergerakan wisatawan Nusantara, yang sangat kita andalkan Untuk menjadi stimulan Ke setiap Daerah,” ucap dia.
Dia mengungkapkan, kenaikan PPN dinilai Akansegera Memperbaiki biaya operasional, yang Ke akhirnya membebani pelaku usaha. Hal ini dapat memaksa perusahaan Untuk melakukan efisiensi, seperti pengurangan tenaga kerja, dan Justru Berpotensi Untuk memicu penutupan Usaha.
“(Bersama adanya kenaikan PPN 12%) efisiensi tenaga kerja (sudah pasti dilakukan). Serapan daily worker atau tenaga kerja harian itu Akansegera menjadi rendah, Lantaran hotel Memiliki serapan juga Pada daily worker Ke Pada terjadi peningkatan okupansi atau peningkatan kegiatan Pada fasilitas yang ada Ke hotel itu sendiri. Nah tentu jika demandnya menjadi menurun sebagai dampak PPN tadi, tentu serapan tenaga kerja sudah pasti Akansegera menurun,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: PPN Naik, Sewa Hotel Juga Naik