loading…
Pemimpin Negara Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Mutakhir yang mengatur kenaikan upah minimum. FOTO/dok.SindoNews
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani Dari Bapak Pemimpin Negara Prabowo Subianto Ke hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” katanya Untuk keterangan resmi.
Yassierli menyebut, proses penyusunan PP Pengupahan ini telah Lewat kajian dan pembahasan yang cukup panjang Bersama Merencanakan aspirasi berbagai pihak terutama Untuk serikat buruh Sebelumnya dibawa Hingga Perabot Pemimpin Negara.
Baca Juga: Disahkan Secepat Kilat, Pemimpin Negara Partai Buruh Tolak Keras UMP 2026
Ia menjelaskan bahwa Pemimpin Negara akhirnya memutuskan formula kenaikan upah minimum adalah Fluktuasi Harga + (Perkembangan ekonomi x alfa) Bersama rentang alfa 0,5-0,9.
“Tentunya, Aturan Bapak Pemimpin Negara ini sebagai bentuk komitmen Untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” lanjut Yassierli.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Formula UMP Terbaru 2026











