loading…
Kepemilikan saham BTEL tersebut terjadi sebagai akibat Untuk pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) berdasarkan Perjanjian Kedamaian (bukan pelaksanaan Repurchase Agreement) tanggal 8 Desember 2014 Ditengah BTEL Bersama para kreditur Yang Berhubungan Bersama, termasuk Perseroan.
Perjanjian Kedamaian tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Lembaga Proses Hukum Niaga Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Yang Berhubungan Bersama Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sambil (PKPU) BTEL tanggal 10 November 2014.
Kepemilikan saham tersebut tidak bersifat material Pada kegiatan usaha maupun Kebugaran keuangan Perseroan. Untuk menjalankan strategi bisnisnya, Perseroan tetap Berorientasi Di Pembaruan kegiatan usaha utamanya dan senantiasa Mengkaji setiap Kemungkinan Usaha secara selektif Bersama memperhatikan kepentingan jangka panjang Perseroan dan para pemangku kepentingan.
Informasi Yang Berhubungan Bersama kepemilikan saham Perseroan tersebut telah disampaikan Untuk laporan Perseroan yang dapat diakses Melewati link:
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Protelindo Sampaikan Penjelasan Yang Berhubungan Bersama Kepemilikan Saham PT Bakrie Telecom Tbk











