loading…
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyusun kajian potensi perluasan Produk Internasional Kena Cukai (BKC) Pada sejumlah Produk Internasional, termasuk diapers atau popok, alat makan dan minum sekali pakai, hingga tisu basah. Foto/Dok
Hal tersebut terungkap Untuk Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Ide Strategis Kemenkeu Tahun 2025–2029. Aturan yang diteken Dari Purbaya ini mulai berlaku Sebelum diundangkan Di 3 November 2025.
Baca Juga: Purbaya Dikibulin, Laporan Pegawai Bea Cukai Nongkrong Hingga Starbucks Tidak Benar
“Telah dilaksanakan Melewati penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan Didalam usulan kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit,” tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Purbaya Cari Produk Internasional Kena Cukai Mutakhir, Diapers hingga Tisu Basah Dibidik











