Bisnis  

Resmi, Ini Rincian Biaya Listrik Terbaru per Oktober-Desember 2024

Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik periode Oktober-Desember 2024. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pemerintah Melewati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik periode Oktober-Desember 2024 Untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap atau tidak Merasakan perubahan.

Sebagaimana diatur Untuk Peraturan Pembantu Ri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Bersama PT PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik Untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu Di perubahan Di realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), Ketidakstabilan Ekonomi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Juga: Efek Pertempuran Harga, Dealer-dealer Besar Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik China Mulai Menjerit

Parameter ekonomi makro triwulan IV-2024 menggunakan realisasi Di Mei-Juli 2024 Di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan Biaya Listrik.

“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik Untuk pelanggan nonsubsidi Merasakan kenaikan dibandingkan Bersama tarif Di kuartal III-2024. Akansegera tetapi, Untuk menjaga daya beli Komunitas dan daya saing industri Di ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak Merasakan perubahan atau tetap,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu Untuk pernyataan resmi, Senin (30/9/2024).

Baca Juga: Muncul Aturan Terbaru, Biaya Listrik Tempattinggal Tangga dan Usaha Naik?

Lebih Jelas, Jisman mengatakan Biaya Listrik Untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak Merasakan perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, Tempattinggal tangga miskin, Usaha kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya Untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (Usaha Mikro Kecil).

“Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus Meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Karenanya Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga” pungkas Jisman.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Resmi, Ini Rincian Biaya Listrik Terbaru per Oktober-Desember 2024