loading…
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
Menurutnya, Untuk aturan itu tidak bisa serta-merta diartikan Untuk mengajukan praperadilan yang berulang. “Kalau kita melihat prinsip ini, memang boleh, boleh, kalau menurut Roy Suryo ya, kalau menurut kita, tidak,” kata Suhadi Untuk konferensi pers, Senin (10/8/2026).
Ia menjelaskan, apa yang dilakukan Roy Suryo itu tidak sejalan Di Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang Berkata bahwa Proses Hukum dilakukan Di sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Baca Juga: Peradi Bersatu Desak MA Terbitkan Aturan Berapa Kali Praperadilan Dapat Diajukan
“Sedangkan yang namanya undang-undang, ya, itu harus berasaskan kepada hukum positif. Hukum positifnya kan jelas tadi, ya. Tidak boleh istilahnya berlarut-larut Untuk menangani suatu Perkara Pidana, khususnya prapid (praperadilan),” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan, THMP Ingatkan Aturan Ini











