Guru Besar UIN KHAS Jember Prof M Noor Harisudin menekankan bahwa RUU KUHAP Berpeluang menimbulkan kekacauan Di sistem Proses Hukum pidana Hingga Indonesia jika tidak dirumuskan Didalam bijak. FOTO/IST
Di diskusi yang digelar Hingga Studio IJTI Jalan Dewi Sartika, Kaliwates, Kamis, 6 Februari 2025, Prof Dr KH M Noor Harisudin SAg SH MFilI CLA CWC menekankan bahwa RUU KUHAP Berpeluang menimbulkan kekacauan Di sistem Proses Hukum pidana Hingga Indonesia jika tidak dirumuskan Didalam bijak.
Guru Besar UIN KHAS Jember yang juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Bangsa-Hukum Administrasi Bangsa (APHTN-HAN) ini menyoroti pentingnya partisipasi publik Di pembentukan RUU KUHAP.
“Perumusan RUU KUHAP yang Terbaru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan Kelompok luas. Hingga Di Itu, kajian mendalam Di kelemahan KUHAP lama harus menjadi bahan evaluasi agar undang-undang yang Terbaru tidak justru menimbulkan permasalahan Terbaru,” ujarnya.
Salah satu Nilai krusial yang menjadi perhatian adalah penghapusan tahap penyelidikan Di proses hukum. Menurut Prof M Noor Harisudin, hal ini dapat mengancam prinsip perlindungan Ham (Hak Fundamental).
“Proses penyelidikan adalah tahap awal yang sangat penting Di memastikan apakah suatu Perkara Pidana layak naik Hingga tahap penyidikan. Tidak semua Tindak Kejahatan langsung bisa Dikatakan sebagai tindak pidana. Jika penyelidikan dihilangkan, dikhawatirkan Akansegera terjadi kriminalisasi yang berlebihan,” jelasnya.
Hingga Di Itu, ia juga menyoroti ketimpangan Di aparat penegak hukum (APH) Di RUU KUHAP yang Terbaru. Menurutnya, diperlukan Kesejaganan kewenangan Ditengah kepolisian, kejaksaan, dan lembaga Proses Hukum agar tidak terjadi dominasi salah satu pihak.
“Jika ada ketimpangan Di tugas dan kewenangan APH, maka hal ini bisa berdampak buruk Untuk sistem Proses Hukum kita. RUU KUHAP seharusnya mampu menciptakan sinergi peran yang lebih baik antar aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Diskusi juga Memperkenalkan narasumber lain, Ditengah lain Ahmad Suryono SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, serta Lutfian Ubaidillah SH MH, Pengurus DPC Peradi Jember.
Di sesi diskusi, Ahmad Suryono menekankan pentingnya reformasi hukum yang lebih holistik, bukan sekadar revisi parsial.
“RUU KUHAP ini harus mencerminkan keadilan substantif dan tidak hanya menjadi produk hukum yang setengah matang,” ujarnya. Di Di Yang Sama, Lutfian Ubaidillah menambahkan bahwa revisi KUHAP harus Mengkaji aspek efektivitas Di praktik Hingga lapangan.
Kegiatan ini menjadi forum penting Untuk para akademisi dan praktisi hukum Di Menyediakan masukan Yang Berhubungan Didalam Keputusan hukum Kegiatan pidana. Diharapkan, pemerintah dan Lembaga Legis Latif dapat menyerap aspirasi ini guna menyusun RUU KUHAP yang lebih utuh, komprehensif, dan adil Untuk semua pihak.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan Didalam Bijak