KPK menilai putusan kasasi MA Yang Berhubungan Bersama mantan pejabat Ditjen Ppn Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo bertolak Dibelakang Bersama fakta persidangan. Foto/SINDOnews
“Kami hormati putusan Majelis Hakim tersebut, Tetapi tetap Untuk kami putusan itu kurang tepat,” ujar Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto Untuk keterangannya yang diterima, Kamis (25/7/2024).
Menurutnya, Putusan kasasi sangat bertolak Dibelakang Bersama fakta persidangan. Hingga Untuk persidangan, kata dia, banyak fakta yang Menunjukkan aset-aset Rafael Alun diperoleh Untuk hasil tindak kejahatan.
“Sangat bertolak Dibelakang Bersama seluruh fakta persidangan yang kami ungkap disidang dan nyatanya terbukti aset-aset Terdakwa adalah hasil kejahatan,” paparnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim itu tidak selaras Untuk mendukung Langkah pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Penyembuhan aset.
“Majelis Hakim tidak Memperoleh semangat dan pandangan yang sama Untuk mendukung Langkah pemerintah Untuk pemberantasan Kejahatan Keuangan dan optimalisasi Penyembuhan aset,” jelasnya.
Perlu diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Untuk putusannya, MA juga memerintahkan sejumlah Produk bukti yang disita Yang Berhubungan Bersama Tindak Kejahatan tersebut Sebagai dikembalikan.
“Tolak Bersama perbaikan status BB: BB Peristiwa Pidana TPPU Nomor 434 dan 436 dikembalikan kepada Untuk mana BB tersebut disita, BB Peristiwa Pidana gratifikasi Nomor 552/Peristiwa Pidana TPPU Nomor 412 dikembalikan kepada T (terdakwa),” bunyi amar putusan yang dilihat Untuk laman resmi MA, Rabu (24/7/2024).
Putusan kasasi tersebut diputus Bersama Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto Bersama anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Adapun, Produk bukti yang dimaksud adalah, Produk bukti Peristiwa Pidana TPPU Nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal Untuk pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.
Produk bukti Peristiwa Pidana TPPU Nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal Untuk rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
Produk bukti Peristiwa Pidana gratifikasi Nomor 552/Peristiwa Pidana TPPU Nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan Tempattinggal yang berdiri Hingga atasnya Hingga Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Bersama luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sangat Bertolak Dibelakang Bersama Fakta Persidangan