Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Yang Berhubungan Bersama sejumlah Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan Ke lingkungan Pemkot Semarang. Foto/SINDOnews
“Proses penyidikan Pada ini Untuk berjalan, Untuk nama dan inisial Dugaan Pelaku masih belum disampaikan Pada ini,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Rabu (17/7/2024).
Untuk Situasi Ini, KPK juga telah mencegah empat orang Untuk tidak bepergian Ke luar negeri Pada enam bulan Ke Di.
“KPK telah Mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian Ke luar negeri Untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang Bersama penyelenggara Negeri, 2 orang lainnya Bersama pihak swasta,” tutur Tessa.
Adapun Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan yang Ditengah diusut KPK yakni dugaan tindak pidana Kejahatan Keuangan atas pengadaan Produk Internasional dan jasa Ke lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
“Di Itu, dugaan pemerasan Di pegawai negeri atas insentif pemungutan Retribusi Negara dan retribusi Lokasi Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” jelasnya.
Ke Pada Yang Sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan Ke Pemkot Semarang tersebut diusut Bersama satu surat perintah penyidikan. Para Dugaan Pelaku Ke Peristiwa Pidana tersebut melanggar sejumlah pasal sekaligus.
“Karena Itu tiga klasternya. Lantaran pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga Ke pengadaan,” papar dia.
“Karena Itu ini tetap nanti satu sprindik Bersama tersangkanya orang tersebut, atau subjek tersebut tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang, KPK Sudah Tetapkan Dugaan Pelaku