Anggota Lembaga Negara Yulianto Sudrajat enggan mengomentarinya wacana Lembaga Legis Latif merevisi Undang-Undang Yang Terkait Didalam politik lewat Omnibus Law. Foto/SINDOnews
“Oh iya, saya rasa itu Area domainnya pembentuk undang-undang ya, yaitu pemerintah dan Lembaga Legis Latif. Kami sebagai penyelenggara Pemilihan Umum tentu Berencana melaksanakan undang-undang dan Berencana patuh dan taat Ke konstitusi dan undang-undang,” kata Sudrajat, Sabtu (9/11/2024).
Sudrajat menekankan, lembaga hanya Memperoleh kewenangan Menilai penyelanggara Pemilihan Umum Sesudah semua tahapannya selesai. Didalam sebab itu, masih terlalu dini mengomentarinya Yang Terkait Didalam wacana revisi Undang-Undang tersebut.
“Evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak nanti Sesudah semuanya selesai dan itu Dibagian yang Berencana kita sampaikan, masukan-masukan kalau kami diminta pendapat Yang Terkait Didalam Didalam revisi atau perubahan undang-undang ataupun Omnibus Law Untuk Pemilihan Umum yang Berencana datang,” sambungnya.
Wacana revisi Undang-Undang politik lewat Omnibus Law sempat disinggung Pembantu Kepala Negara Di Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Pada Pertemuan bersama Komisi II Lembaga Legis Latif. Tito menyebut usulan ini pun perlu kajian mendalam Di para pihak.
“Bang Doli saya sudah baca juga, Untuk menyusun revisi Undang-Undang tersebut Di satu paket, Omnibus Law. Ya, ini boleh saja salah satu opsi. Tapi kita perlu diskusikan Di Lembaga Legis Latif Didalam pemerintah,” kata Tito, Kamis 31 Oktober 2024.
Tito menyebut kajian lebih mendalam atas wacana itu Berencana diseriuskan usai gelaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak Serentak 2024 selesai. “Sesudah selesai desk Pemilihan Kepala Daerah Serentak, itu adalah kita tadi disampaikan kita mulai memikirkan kembali tentang sistem Sistem Pemerintahan. Sistem kepemiluan. Sistem Pemilihan Kepala Daerah Serentak,” ujarnya.
Ke Pada Yang Sama, delapan Undang-Undang yang Berencana direvisi Di lain, Undang-Undang Pemilihan Umum, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Serentak, Undang-Undang Lembaga Perwakilan Rakyat, Undang-Undang MD3, Undang-Undang Pemerintah Area, Undang-Undang DPRD, Undang-Undang Pemerintah Desa, dan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Area.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Wacana Revisi Undang-Undang Politik Lewat Omnibus Law, Lembaga Negara: Kita Taat Konstitusi