TPPU Dinilai Bisa Dari Sebab Itu Pintu Masuk Bongkar Perkara Pidana Hukum Mantan Jampidsus

loading…

Febrie Adriansyah. Foto: Dok SindoNews

JAKARTA – Delik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinilai dapat menjadi instrumen hukum yang paling efektif Untuk membongkar Perkara Pidana yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Hal tersebut dikatakan Dari Kriminolog Bersama Institute Andi Sapada Afi Kamilia.

Penetapan status Dugaan Pelaku Dari Kortas Tipikor Polri Disorot membuka Putaran Terbaru Untuk penegakan hukum Ke Indonesia. Sedangkan perpindahan penanganan Perkara Pidana Ke Kejaksaan Menampilkan dinamika kelembagaan yang patut dicermati secara mendalam.

Afi berpendapat, tindak pidana pencucian uang Memperoleh karakteristik yang unik Untuk Aturan Pidana Indonesia. “Ia dapat berdiri sendiri sebagai delik yang terpisah Bersama tindak pidana asalnya (predicate crime). Artinya, penyidik tidak harus terlebih dahulu membuktikan Penyalahgunaan Jabatan secara tuntas Sebelumnya memproses dugaan pencucian uang,” ujarnya, Senin (20/7/2026).

Baca juga: Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Pidana Febrie Adriansyah

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: TPPU Dinilai Bisa Dari Sebab Itu Pintu Masuk Bongkar Perkara Pidana Hukum Mantan Jampidsus