Jakarta –
Peristiwa Pidana Yang Berhubungan Bersama ladang ganja Di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kini terdakwa telah dijatuhi hukuman berat. 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Untuk sidang yang dipimpin Hakim Ketua Redite Ika Septina Di Ruang Sidang Garuda Lembaga Proses Hukum Negeri Lumajang, putusan atas Perkara Pidana telah dibacakan Dari hakim. Terdakwa atas nama Tomo, Tono, dan Bambang itu dinyatakan bersalah Dari majelis.
Ketiganya dijatuhi hukuman penjara 20 tahun Bersama denda Rp 1 miliar dan hukuman pengganti berupa penjara Pada 5 tahun bila tidak dapat membayar denda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Berkata bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara narkotika golongan 1 Untuk bentuk tanaman berupa pohon ganja Bersama berat melebihi 1 kilogram.
“Menyediakan pidana kepada terdakwa Bersama pidana penjara Pada 20 tahun dan denda Rp 1 miliar Bersama Syarat apabila denda tidak dibayar maka diganti Bersama pidana penjara Pada 5 tahun,” ujar Hakim Ketua Redite Ika Septina dikutip Bersama detikJatim, Rabu (30/4/2025).
Hukuman Di terdakwa ini lebih berat Bersama Keinginan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dijatuhi dihukum penjara Pada 12 tahun Bersama denda Rp 1 miliar.
Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni melakukan penanaman ganja Bersama skala besar dan terorganisir. Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan Bersama Langkah pemerintah memberantas Narkotika.
Di Itu, penanaman ganja yang berada Di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang juga menimbulkan stigma negatif Bersama Komunitas umum kepada warga Di Argosari. Majelis hakim Berkata tidak menemukan hal-hal yang meringankan terdakwa.
—–
Artikel ini telah tayang Di detikJatim.
(upd/upd)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Terdakwa Pemilik Ladang Ganja Di TNBTS Dihukum 20 Tahun Penjara-Denda Rp 1 M