Kupang –
Ke Kupang, ada satu tugu yang dibangun Sebagai menjadi saksi bisu pembakaran jenazah tentara Jepang yang gugur Pada Pertempuran. Bagaimana kisahnya?
Tidak sedikit situs bersejarah peninggalan zaman Pertempuran Dunia II Ke Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang kini dijadikan objek wisata.
Salah satunya adalah Tugu Jepang Ke Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Tetapi, berdasarkan pantauan langsung Ke lokasi, tugu Jepang itu kini terkesan tidak terawat.
Beberapa pondok mengelilingi tugu tersebut. Ke Samping Itu, sebagian pagar besi tugu juga sudah mulai rusak dan nampak tidak dipelihara Didalam baik.
Tugu Jepang Ke Kupang dibangun Dari 1943. Tugu ini difungsikan Sebagai tempat pembakaran jenazah tentara Jepang yang meninggal Pada Pertempuran.
Almarhum Sersan Mayor TNI (Purn) Filipus Mabikafola menjadi saksi sejarah pembangunan Tugu Jepang itu. Anak Filipus, Anselmus Mabikafola (66), mengisahkan pembangunan Tuju Jepang berdasarkan cerita ayahnya.
“Pembangunan tugu itu setahun Sesudah Jepang masuk Indonesia. Tugu itu dikerjakan Dari orang pribumi Didalam pengawasan ketat tentara Jepang, ini diceritakan bapak,” ujar Anselmus.
Anselmus mengungkapkan ayahnya adalah pensiunan tentara yang bekerja Ke Dinas Metode Umum Angkatan Udara RI. Ayahnya Pada itu ditugaskan Sebagai menjaga tugu tersebut.
“Almarhum ayah saya dulunya dipercaya Sebagai menjaga tugu itu usai Pertempuran berakhir,” terangnya.
Tugu yang berbentuk persegi empat Didalam 17 anak tangga itu menampilkan sejumlah nama-nama tentara Jepang yang jenazahnya dibakar Ke lokasi tersebut.
“Sebelumnya ada marmer yang bertuliskan nama-nama tentara. Tetapi disayangkan, marmer itu hilang dicuri orang,” kata Anselmus.
Rombongan veteran tentara Jepang pernah Berkunjung Ke situs Tugu Jepang itu Di 1983. Mereka melakukan ritual penyembahan dan penghormatan Didalam membakar kemenyan mengelilingi situs itu.
Tugu Jepang kini telah dijadikan sebagai cagar Kearifan Lokal Global Dari Balai Pelestarian Cagar Kearifan Lokal Global Provinsi Bali, Area Kerja Prov. Bali, NTB, dan NTT. Penetapannya sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Kearifan Lokal Global.
——-
Artikel ini telah naik Ke detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tugu Ini Dari Sebab Itu Saksi Tempat Pembakaran Jenazah Tentara Jepang Pada Pertempuran