KPK Di mengusut Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan Ke lingkungan PT ASDP Ferry Indonesia. KPK mengungkapkan nilai proyek tersebut mencapai Rp1 triliun. Foto/SINDOnews
“Nilai proyek Di Rp1,3 triliun kontraknya,” ujar Tessa Pada ditemui Ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Tessa menjelaskan Di praktik Penyuapan itu menyebabkan kerugian Bangsa. Tetapi, pihaknya belum bisa menyebutkan jumlahnya.
“Yang pasti kerugian Bangsa, apakah ada suap Ke situ masih didalami,” katanya.
Sejalan Di itu, KPK telah mencegah empat orang Untuk bepergian Hingga luar negeri.
“Yang Berhubungan Di penyidikan tindak pidana Penyuapan Ke PT ASDP Indonesia Persero, bahwa terhitung Dari 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana Penyuapan Di proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara Di PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
KPK telah Mengintroduksi surat keputusan larangan bepergian Hingga luar negeri Di empat orang, tiga Ke antaranya pihak internal PT ASDP.
“KPK telah Mengintroduksi Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian Hingga luar negeri Untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang Di pihak swasta berinisial A. Sambil Itu 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” paparnya.
Tessa menjelaskan larangan tersebut berlaku Pada enam bulan. Ia menegaskan tindakan larangan tersebut Untuk kelancaran proses penyidikan atas Peristiwa Pidana yang Di diusut.
“Tindakan larangan tersebut Sebab keberadaan yang bersangkutan Ke Area Indonesia dibutuhkan Di rangka kelancaran proses penyidikan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Usut Dugaan Penyuapan Ke PT ASDP, KPK: Nilai Proyek Rp1,3 Triliun