Badung –
Viral sebuah video yang memperlihat seorang perempuan marah-marah kepada petugas Ke sebuah stasiun. Dia meminta keberangkatan kereta Diprioritaskan.
Awalnya, tidak diketahui secara pasti stasiun itu. Jika dilihat Bersama seragam petugas itu, peristiwa itu terjadi Ke stasiun KRL.
Untuk video itu terlihat penumpang itu marah-marah kepada petugas dan meminta agar dirinya diberangkatkan lebih cepat Bersama tiket yang dia punya. Petugas terlihat Tenteram Merespons si perekam video, Justru dia menyodorkan namanya kepada perempuan tersebut.
Warganet pun memberi apresiasi kepada petugas yang tetap Tenteram dan tak terprovokasi meski penumpang itu marah-marah kepadanya.
Berdasarkan keterangan KAI Daop 1 Bersama laporan pihak UPT Stasiun Rangkasbitung, peristiwa itu terjadi Di Sabtu (16/11) Di pukul 16.00 WIB.
Peristiwa itu bermula Pada penumpang tersebut menghampiri seorang petugas yang berada Ke pembatas boarding.
“Awalnya petugas bertanya kepada penumpang tersebut atas keluhan yang dialaminya, penumpang tersebut langsung menjelaskan bahwa dia tidak kebagian tiket KA 312 (keberangkatan 16.45 WIB) yang memang sudah terjual habis, Bersama nada tinggi sambil memvideokan petugas yang berdinas Pada itu,” demikian keterangan yang diterima detikcom, Jumat (29/11).
Video peristiwa tersebut diunggah penumpang Melewati akun medsos TikToknya. Video itu Lalu viral dan diunggah akun medsos Ke beberapa platform.
Kepada petugas, penumpang tersebut mengaku orang tuanya meninggal dunia. Lalu petugas Ke stasiun membantu penumpang itu Bersama memesankan tiket KA lokal 306 keberangkatan pukul 18.55 WIB menggunakan Gadget Lunak Access by KAI milik petugas loket.
“Akan Tetapi penumpang tersebut tetap bersikukuh ingin naik KA lokal keberangkatan 16.45 WIB Bersama menggunakan tiket KA lokal keberangkatan 18.55 WIB,” kata dia.
Petugas melarang penumpang naik KA yang Berencana berangkat dan menyarankan menumpangi KA sesuai jadwal keberangkatan yang tertera Ke tiket yang dimilikinya. Petugas lalu meminta bukti kepada penumpang tersebut Untuk dicarikan solusi.
“Petugas pun meminta kepada penumpang tersebut agar Menunjukkan bukti Yang Berhubungan Bersama musibah yang dialami, tetapi penumpang tersebut tidak dapat menunjukkannya,” ujar dia.
Lanjutnya, petugas menyerahkan penumpang tersebut kepada wakil kepala stasiun Untuk membantu agar penumpang tersebut bisa naik KA 312. Akan Tetapi penumpang itu tak Menunjukkan bukti atas alasannya ingin cepat diberangkatkan menggunakan KA 312.
“Pada dirundingkan Bersama Wakil Kepala Stasiun yang ingin membantu agar supaya bisa naik, Bersama syarat Menunjukkan bukti musibah yang dialaminya (orang tua meninggal), penumpang tersebut tetap tidak dapat Menunjukkan bukti yang dimaksud. Lalu langsung bergegas pergi Ke luar stasiun sambil menggerutu,” katanya.
Penjelasan KCI
Public Relations Manager KAI Commuter Indonesia (KCI), Leza Arlan, menegaskan soal aturan menggunakan layanan KA. Dia mengatakan aturan tersebut berlaku Untuk semua penumpang.
“Aturan yang berlaku bahwa yang berhak naik kereta adalah penumpang Memiliki tiket, tiket tersebut sesuai Bersama nama, tanggal, jam dan stasiun keberangkatan dan stasiun tujuan,” kata Leza Untuk keterangannya.
Dia menjelaskan, sesuai aturan pemerintah, kapasitas angkut commuter line Bersama jarak lebih Bersama 100 km adalah 120%, yang mana 100% Bersama tempat duduk dan 20% tanpa tempat duduk. Sedangkan Untuk jarak kurang Bersama 100 km adalah 150% yakni 100% Bersama tempat duduk, 50% tanpa tempat duduk.
“Keputusan lain Berencana diambil apabila ada urgensinya dan dapat dibuktikan secara fakta,” kata Leza.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Viral! Penumpang Ngamuk Minta Keberangkatan KA Diprioritaskan