Calon Gubernur-Cawagub Harus Berusia 30 Tahun Per 1 Januari 2025

Ketua Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) Hasyim Asyari menegaskan, syarat menjadi Kandidat gubernur atau wakil gubernur Ke Pemilihan Kepal Adaerah 2024 harus berusia 30 tahun per 1 Januari 2025. Foto/YouTube Lembaga Negara

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) Hasyim Asy’ari menegaskan, syarat menjadi Kandidat gubernur atau wakil gubernur Ke Pemilihan Kepal Adaerah 2024 harus berusia 30 tahun per 1 Januari 2025. Hasyim menjelaskan, terdapat tiga kerangka hukum yang menjadikan dasar aturan tersebut.

Dalamamar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 angka 2. “Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Pencalonan, selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun Untuk Kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun Untuk Kandidat Bupati dan Wakil Bupati atau Kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung Dari pelantikan pasangan Kandidat terpilih’,” kata Hasyim Untuk keterangan tertulis, dikutip Senin (1/7/2024).

Lalu, Syarat tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Area Hasil Pemilihan Kepal Adaerah 2020 Untuk Perundang-Undangan Pemilihan Kepal Adaerah. Ke Pasal 201 ayat (7), isinya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan 2020 menjabat sampai Didalam 2024.

Berikutnya, Syarat tentang Pelantikan Serentak Untuk Perundang-Undangan Pemilihan Kepal Adaerah: Pasal 164A: (1) Pelantikan sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak. (2) Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) dilaksanakan Ke akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode Sebelumnya Itu yang paling akhir.

“Pasal 165: Syarat mengenai jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diatur Didalam Peraturan Ri,” sambungnya.

Berdasarkan kerangka hukum tersebut, dapat digunakan Untuk menjawab pertanyaan, kapan pelantikan pasangan Kandidat terpilih hasil Pemilihan Kepal Adaerah 2024 Untuk rangka Untuk Merasakan kepastian hukum pemenuhan syarat usia Ke masa pendaftaran pasangan Kandidat?.

Untuk kerangka hukum tersebut dapat diketahui bahwa Pemilihan Kepal Adaerah terakhir adalah Pemilihan Kepal Adaerah 2020. Masa jabatan Kandidat kepala Area hasil Pemilihan Kepal Adaerah 2020, Akansegera berakhir 31 Desember 2024. Maka Untuk itu, pelantikan serentak harus dijadwalkan Ke 1 Januari 2025.

“Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tersebut, disimpulkan bahwa: keterpenuhan syarat usia Kandidat harus telah genap berusia 25 tahun Untuk Kandidat bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun Untuk Kandidat gubernur dan wakil gubernur, Ke tanggal 1 Januari 2025,” pungkasnya.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Calon Gubernur-Cawagub Harus Berusia 30 Tahun Per 1 Januari 2025