Pemerintah Melewati Kominfo tak menutup kemungkinan menutup akses Jaringan Di Bangsa lain selain Filipina dan Kamboja Yang Terkait Di judi online. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
Filipina dan Kamboja menjadi dua Bangsa yang paling banyak Memperoleh konten atau situs judi online. Alhasil, Indonesia pun terkena dampaknya. Terbaru, PPATK menemukan 191.380 anak berusia 17-19 tahun terlibat judi online yang angka transaksinya mencapa ratusan miliar Nilai Mata Uang Nasional.
Lantaran itu, Menkominfo Akansegera menutup akses Jaringan Di Filipina dan Kamboja. Hal tersebut sebagai bentuk memberantas maraknya Perkara Hukum Hukum judi online Di Indonesia. Lalu, apakah pemerintah Memperoleh Wacana Akansegera menutup akses Jaringan Di Bangsa lain selain kedua Bangsa tersebut?
Menurut Usman, bisa saja menutup akses Jaringan Di Bangsa lain. Tapi, hal tersebut Akansegera didalami Lebih Jelas. Yang terutama akses Jaringan Filipina dan Kamboja Akansegera diputus Lantaran dua Bangsa tersebut Memperoleh situs judi online terbesar.
“Bangsa-Bangsa lain tentu ada, Lantaran bandar-bandarnya atau servernya itu juga ada Di Bangsa Asia lainnya. Kita lihat dulu urgensinya bagaimana. Kalau dua (Filipina dan Kamboja) ini bisa kita lakukan langkah secara baik, ini sudah sangat membantu Memangkas akses judi online masuk Hingga Bangsa kita,” ujar Usman Di kantor Kemkominfo, Jumat (26/7/2024).
Di ini Filipina telah melarang perusahaan Foreign terutama China Sebagai beroperasi Di negaranya. Menurut dia, ini menjadi kabar baik juga Lantaran China menjadi salah satu Bangsa yang punya perusahaan judi online terbesar Di Filipina.
“Ada kabar baik Di Filipina bahwa mereka melarang judi online. Yang dilarang itu judi online yang perusahaan judi online Foreign yang beroperasi Di Filipina, ini saya kira kabar baik. Dari Sebab Itu yang dilarang itu perusahaan Di China yang beroperasi Di Filipina,” kata Usman.
“Saya kira ini sangat membantu Satgas. Lantaran informasinya sebagian besar perusahaan judi online itu Di China yang beroperasi Di Filipina. Ini Akansegera Memangkas 2 hal, judi online dan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Lantaran Untuk Perkara Hukum Hukum judi online ini juga ada TPPO, banyak pekerja Indonesia yang dipekerjakan Di perusahaan judi Di Filipina,” tambahnya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sesudah Kamboja-Filipina, Kominfo Buka Potensi Tutup Akses Jaringan Bangsa Lain Yang Terkait Di Judi Online