ICW meminta Pansel Capim dan Dewas KPK tidak mengistimewakan kandidat Didalam Polri dan Kejaksaan. Foto/SINDOnews
Hal itu sebagaimana disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya Yang Terkait Didalam peserta yang lolos tes administrasi Capik KPK terdapat 16 Di antaranya Didalam anggota Polri dan 11 berasal Didalam Kejaksaan.
“ICW mengingatkan agar panitia seleksi tidak Menyediakan keistimewaan Untuk kandidat yang berasal Didalam dua institusi tersebut (Polri dan Kejaksaan). Sebab, tidak ada satu pun regulasi yang mewajibkan bahwa komposisi pimpinan KPK harus berasal Didalam instansi penegak hukum lain,” kaya Diky, Jumat (26/7/24).
ICW menegaskan, Pansel haru mampu menghindari potensi konflik kepentingan dan Meningkatkan transparansi Di seleksi Capim dan Dewas KPK. Diky juga menegaskan potensi konflik kepentingan yang Mungkin Saja terjadi jika kandidat Didalam Polri dan Kejaksaan menjabat dan mengusut Perkara Pidana Penyuapan Di institusi asal mereka.
Diky menambahkan Kendati ada peningkatan jumlah dan persentase kandidat dibandingkan periode Sebelumnya, Topik krusial seperti banyaknya kandidat Didalam instansi penegak hukum tetap harus menjadi perhatian.
“Salah satu hal yang dapat dilakukan Dari Pansel adalah Didalam secara proaktif berkomunikasi Didalam Dewan Pengawas Untuk mencermati apakah kandidat Didalam internal KPK yang mendaftar pernah Memiliki catatan dugaan Kartu Kuning kode etik atau tidak,” ujarnya.
Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana internal KPK juga menjadi perhatian serius. Sejumlah pimpinan dan pegawai KPK periode 2019-2024 tidak lepas Didalam Perdebatan. Misalnya, Peristiwa Pidana pemerasan Dari Ketua KPK Firli Bahuri Di Mantan Pembantu Kepala Negara Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Peristiwa Pidana pungutan liar (pungli) Dari pegawai KPK yang Di diusut tuntas.
Fakta-fakta ini seharusnya menjadi perhatian serius Untuk Pansel dan Kepala Negara. Marwah dan integritas KPK harus menjadi salah satu prioritas utama Untuk mewujudkan gerakan Indonesia bersih Didalam Penyuapan. Gagasan pembentukan KPK diawali Dari TAP Mprri No. II Tahun 1998 yang mengamanatkan kepada Wakil Rakyat dan Pemerintah Untuk lebih progresif Di menciptakan pemerintahan yang bersih Didalam Penyuapan, Kolusi, dan Nepotisme.
Dari Sebab Itu, Pansel KPK diharapkan dapat menjalankan proses seleksi Didalam adil dan transparan, memastikan bahwa kandidat terbaik dan berintegritas tinggi yang terpilih Untuk memimpin lembaga antirasuah ini.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: ICW Minta Pansel Capim KPK Tidak Istimewakan Kandidat Didalam Polri dan Kejaksaan