Bisnis  

Aturan Kemasan Rokok Polos Abaikan Hak-hak Pekerja Ke Sektor Tembakau

loading…

Aturan kemasan rokok polos Dikatakan mengabaikan hak-hak pekerja Ke sektor tembakau. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Usulan mengenai standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek yang termuat Di Rancangan Peraturan Pejabat Tingginegara Kesejaganan (RPMK) menuai banyak Komentar Di berbagai pihak, termasuk sejumlah anggota legisIatif Lembaga Legis Latif RI dan pemangku kepentingan lainnya.

Para anggota dewan Di Badan Legislasi (Baleg) hingga Komisi IX Lembaga Legis Latif RI yang menaungi bidang Kesejaganan dan ketenagakerjaan berbagai fraksi pun turut angkat bicara Ke Ditengah situasi yang kian genting, utamanya Untuk perekonomian nasional dan kelangsungan tenaga kerja.

Aturan ini, yang menjadi turunan Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesejaganan, Dikatakan diskriminatif dan Berpotensi Untuk merugikan industri hasil tembakau, petani dan buruh tembakau, peritel, hingga pedagang kecil.

Anggota Baleg Lembaga Legis Latif RI Di Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti bahwa Aturan tersebut mengabaikan hak-hak hidup Komunitas yang bergantung Ke industri tembakau.

Menurutnya, kemasan rokok polos tanpa merek berisiko mendiskriminasi kelompok-kelompok Komunitas kecil, termasuk pedagang asongan yang telah berkontribusi Ke pendapatan Bangsa Melewati cukai. Dampak itu terasa signifikan Untuk tenaga kerja dan petani tembakau, yang Di ini menggantungkan hidup Ke industri hasil tembakau.

“Hal tersebut Menunjukkan adanya ketidakadilan Di proses pembuatan peraturan, yang seharusnya melibatkan semua pihak, termasuk kementerian/lembaga Yang Terkait Didalam, tanpa adanya unsur diskriminatif,” kata Firman, dikutip, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kenaikan Cukai Rokok 5% Tahun Didepan Batal

Firman menyoroti beleid RPMK yang bertentangan Didalam RUU Barang Dagangan Strategis Nasional (RUU KSN). Ia menyebutkan bahwa aturan ini, sebagai turunan Di undang-undang, tidak boleh mengintervensi atau menganulir Syarat yang sudah diatur Di undang-undang utama.

“Lembaga Legis Latif RI Berencana Memutuskan sejumlah langkah Untuk memastikan RPMK sesuai Didalam Syarat undang-undang. Ke Didepan, pihaknya Berencana memeriksa setiap pasal Di RPMK Untuk memastikan kesesuaiannya Didalam RUU KSN dan undang-undang lainnya,” ujar dia.

Sambil Itu, Anggota Komisi IX Lembaga Legis Latif RI Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo, Mengungkapkan bahwa tembakau adalah Barang Dagangan unggulan nasional yang menghidupi jutaan orang, mulai Di petani, pekerja, hingga peritel.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan Kemasan Rokok Polos Abaikan Hak-hak Pekerja Ke Sektor Tembakau