Bea Cukai Akansegera memberlakukan penerapan cukai minuman berpemanis Di kemasan mulai Semester II-2025. FOTO/dok.SINDOnews
Direktur Komunikasi dan Bimbingan User Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, penerapan cukai MBDK tersebut tidak hanya semata-mata mengejar penerimaan Negeri, melainkan Sebagai mengendalikan konsumsi gula berlebih Ke Kelompok.
“Target 2025 memang naik, itu Yang Berhubungan Bersama juga Ke Aturantertulis APBN 2025 dinyatakan MBDK. Itu direncanakan kalau sesuai jadwal semester II-2025,” ujar Nirwala Di Media Briefing DJBC Ke Jakarta, dikutip Ke Sabtu (11/1/2025).
Di kesempatan yang sama, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto menjelaskan bahwa meski pengenaan cukai MBDK dijadwalkan Ke Semester II-2025, Tetapi pihaknya Akansegera Merencanakan Situasi ekonomi dan daya beli Kelompok.
Sembari menunggu implementasinya, pemerintah Di menyiapkan aturan pelaksanaannya, baik Di Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Pejabat Tingginegara Keuangan (PMK).
“Sambil menunggu tadi, apakah memang Di Situasi daya beli Kelompok ini sudah cukup bisa atau mampu Sebagai ada penambahan beban,” ujar Akbar.
Ke Di Itu, Sebagai menetapkan besaran tarifnya, Akbar mengatakan bahwa pihaknya Akansegera melihat referensi pengenaan cukai MBDK Ke Negeri lain dan juga Syarat teknis Ke kementerian teknis Yang Berhubungan Bersama batasan gula yang cukup sehat.
“Kita Akansegera melihat beberapa referensi Ke Negeri lain. Tapi terutama kami mengacu kepada unit teknis atau kementerian teknis Yang Berhubungan Bersama berapa sih asupan tambahan gula yang cukup sehat Ke Indonesia,” ungkap Akbar.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Siap-siap, Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Ke Semester II-2025