Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Peristiwa Pidana

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024 Ke sesi III Ke ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024 Ke sesi III Ke ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Sambil 7 Peristiwa Pidana tidak dibacakan, yang berarti masuk Ke persidangan lanjutan.

“Didalam 46 yang dipanggil Sebagai sesi malam ini Ke hari Selasa, 4 Februari 2025. Ada 7 nomor yang belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan, nomor-nomor yang belum diucapkan itu artinya Akansegera masuk Ke pemeriksaan sidang persidangan lanjutan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang lanjut Ke persidangan Lanjutnya adalah PHPU Bupati Pasaman Barat, PHPU Bupati Bengkulu Selatan, PHPU Bupati Empat Lawang, PHPU Bupati Banggai, PHPU Bupati Bungo, PHPU Bupati Serang, dan PHPU bupati Parigi Moutong.

Saldi menejelaskan, Ke persidangan Lanjutnya pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli minimal 4 orang. Para saksi dan ahli itu Akansegera dihadirkan Untuk persidangan Ke hari yang sama.

“Bagi Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana yang lanjut Ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli Lantaran ini semuanya Bupati maksimal adalah 4 orang Sebagai sekaligus persidangan,” tuturnya.

Adapun pengajuan saksi dan ahli ini, MK Memberi tenggat waktu satu hari kerja Sebelumnya sidang pemeriksaan Lanjutnya.

“Mahkamah Akansegera menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan Ke tanggal 7-17 Februari 2025 nanti Akansegera diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor itu menunggu panggilan resmi Didalam mahkamah yang Akansegera disampaikan Didalam kepaniteraan,” ucapnya.

Sebelumnya Itu, Ke Sesi II Putusan Dismissal sebanyak 7 Peristiwa Pidana tidak dibacakan Didalam Mahkamah yang artinya gugatan tersebut melanjutkan Ke tahapan Lanjutnya. Sedangkan 47 yang dibacakan tidak dapat melanjutkan Ke persidangan Lanjutnya.

“Sesi sore ini sudah dibacakan 47 Peristiwa Pidana baik yang diputus maupun yang ditetapkan Lanjutnya masih ada 7 Peristiwa Pidana yang belum diputus atau ditetapkan Lantaran Peristiwa Pidana tersebut Akansegera dilanjutkan Untuk sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Sebelumnya persidangan sesi II ditutup.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Peristiwa Pidana