loading…
Beredar Permasalahan Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan tata kelola Energi Ke PT Pertamina, M Riza Chalid Memiliki 2 paspor. Foto/SindoNews
“Nah itu saya tidak tahu, yang bersangkutan Memiliki atau tidak. Sampai Pada ini kami belum Menyambut informasi pasti apakah yang bersangkutan Memiliki dua paspor atau tidaknya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (7/10/2025).
Pastinya, Riza Chalid tetap berstatus sebagai Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan Energi Ke PT Pertamina. Kejagung juga melakukan upaya agar Riza Chalid bisa kembali Hingga Indonesia, Ke antaranya penyidik mengajukan permohonan pencabutan paspor dan red notice Hingga Interpol.
Baca juga: Ini Alasan Kejagung Ajukan Permohonan Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut
Dia menambahkan, penyidik juga berkoordinasi Bersama Negeri-Negeri tetangga Untuk mencari keberadaan Riza Chalid agar bisa dihadirkan Hingga Indonesia. Tidak hanya Untuk Dugaan Pelaku Riza Chalid saja, tapi juga Untuk Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan chromebook, Jurist Tan yang hingga kini masih berada Ke luar negeri.
“Penyidik juga berkoordinasi Bersama pihak-pihak Yang Berhubungan Bersama, termasuk Bersama Negeri-Negeri tetangga Untuk rangka Melakukanlangkah-Langkah Menampilkan yang bersangkutan,” katanya.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Permasalahan Riza Chalid Punya 2 Paspor, Begini Tanggapan Kejagung