loading…
Keisha Elmira Azizah – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Foto/Dok Pribadi
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Sustainable Development Goals (Tujuan Pembangunan Ramah Lingkungan) adalah 17 tujuan Internasional Pembangunan Ramah Lingkungan hingga tahun 2030 yang dicetuskan Dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (Perserikatan Bangsa-Bangsa) Ke tahun 2015. Untuk 17 tujuan Internasional, tujuan Di-4 Tujuan Pembangunan Ramah Lingkungan memfokuskan Ke Pembelajaran berkualitas. Secara resmi, SDG 4 bertujuan “menjamin Standar Pembelajaran yang inklusif dan merata serta mempromosikan kesempatan belajar sepanjang hayat Sebagai semua”. Artinya, setiap anak tanpa terkecuali, harus memperoleh Pembelajaran yang layak dan relevan sepanjang hidupnya.
Kesenjangan Akses dan Standar Di Indonesia
Di Indonesia, hak atas Pembelajaran telah dijamin konstitusi dan undang-undang. UUD 1945 Pasal 31 Mengungkapkan “setiap warga Bangsa berhak Menyambut Pembelajaran”, dan Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pembelajaran Nasional (Sisdiknas) menjamin kesempatan Pembelajaran Bersama Standar merata Untuk semua anak. Akan Tetapi faktanya, Standar Pembelajaran Di Indonesia masih jauh Untuk merata.
Banyak Daerah terpencil belum menikmati mutu sekolah yang setara Bersama kota besar. Ada berbagai penyebab hal tersebut terjadi, yaitu sarana-prasarana yang tidak merata, jarak tempuh sekolah yang sulit, hingga kurangnya tenaga guru terampil Di Daerah terpencil. Sebab, anak-anak Di Daerah terpencil kerap tertinggal Merasakan ilmu pengetahuan dan kesempatan Sebagai Merasakan Pembelajaran, padahal Pembelajaran berkualitas adalah hak dasar yang dijamin Dari Bangsa.
Kurikulum Berganti, Mutu Malah Terhambat
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Janji Tujuan Pembangunan Ramah Lingkungan yang Masih Tertinggal Di Indonesia











