Seluruh anggota Kolegium Kesejajaran Indonesia (KKI) periode 2024-2028 Merasakan kepastian hukum Untuk Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 Memberi penegasan penting mengenai kedudukan Kolegium Untuk sistem Kesejajaran nasional. Putusan tersebut menegaskan bahwa Kolegium merupakan unsur keanggotaan Konsil yang bersifat independen, khususnya Untuk Pembuatan cabang disiplin ilmu serta penyusunan standar Pembelajaran profesi.
Keanggotaan Kolegium Kesejajaran periode tahun 2024-2028 telah memperoleh penguatan hukum Melewati Putusan Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Bangsa Nomor 161/B/2025/PT.TUN.JKT yang Lalu ditegaskan kembali Melewati Putusan PTUN Nomor 470/Kerjasamaekonomiinternasional/2024/PTUN.JKT, serta Lebihterus diperkuat Dari Putusan Mahkamah Agung MA 78/K/TUN/2026 tanggal 4 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“PTUN Jakarta itu menolak gugatan Di keabsahan kolegium ini, artinya kolegium ini tetap sah,” kata Ketua KKI dr Supriyanto Dharmoredjo, SpB Di ditemui Ke Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).
Mahkamah juga menekankan bahwa Kolegium sebagai lembaga pengampu cabang disiplin ilmu harus menjalankan perannya berdasarkan kaidah ilmiah, rasionalitas, serta prinsip evidence-based medicine (EBM), tanpa adanya konflik kepentingan.
Independensi ini Malahan Merasakan perlindungan konstitusional sebagai Dibagian Untuk hak Pembuatan ilmu pengetahuan sebagaimana diatur Untuk Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
“Mulai putusan PTUN sampai kasasi ini, sudah bisa menjawab keraguan teman-teman semua dan juga statement Untuk pak Hamdan kalau masih belum terima, gugat saja Hingga Lembaga Proses Hukum, hasilnya sudah keluar,” kata dr Supriyanto.
Untuk putusan yang sama, Mahkamah Konstitusi juga menolak permohonan yang Mengungkapkan Pasal 451 Aturantertulis Nomor 17 Tahun 2023 bertentangan Bersama UUD 1945. Dari Sebab Itu, Kolegium yang telah ada Sebelumnya Itu tetap diakui dan dapat menjalankan tugasnya hingga terbentuknya Kolegium Mutakhir sesuai Syarat peraturan perundang-undangan.
Putusan ini menjadi tonggak penting Untuk transformasi kelembagaan Kolegium. Sebelumnya Itu, Kolegium dibentuk Dari organisasi profesi dan berada Untuk struktur organisasi tersebut. Tetapi, Setelahnya berlakunya Aturantertulis Nomor 17 Tahun 2023, Kolegium dibentuk Dari kelompok ahli Ke masing-masing disiplin ilmu, difasilitasi Dari Bangsa, serta menjalankan fungsi keilmuan secara independen.
Halaman 2 Untuk 2
Simak Video “Video: Anggota Lembaga Legis Latif Soroti Komunikasi Menkes-IDAI soal Polemik Kolegium“
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Polemik Berakhir, Anggota Kolegium Kesejajaran Dapat Kepastian Hukum Untuk MA-MK











