Jakarta, CNN Indonesia —
Keputusan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Sebagai kendaraan bekas mulai berlaku. Langkah ini dipercaya nakal meringankan beban Komunitas, terutama mereka yanv membeli kendaraan bekas.
Akan Tetapi, penghapusan BBNKB bukan berarti seluruh biaya administrasi hilang. Masih ada beberapa komponen yang wajib dibayar Dari pemilik Terbaru kendaraan.
Syarat tersebut mengacu Ke Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lokasi (HKPD), yang menetapkan bahwa objek BBNKB hanya diberlakukan Ke penyerahan pertama kendaraan atau berarti Pada kondisinya kendaraan Terbaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komponen yang wajib dibayar Pada mengurus balik nama kendaraan bekas salah satunya komponen Pph dan penerimaan Negeri bukan Pph (PNBP). Biaya tersebut meliputi penerbitan STNK, TNKB dan BPKB Terbaru. Apabila kendaraan bekas ingin dipindahkan Daerah administrasinya, pemilik Akansegera dikenakan biaya mutasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Itu, Pph Kendaraan Bermotor (PKB) pokok dan opsen Sebagai tahun berikutnya juga wajib dibayar. Bukan cuma itu, bila ada dendanya juga perlu diselesaikan.
Sesudah Itu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Sebagai Kendaraan Pribadi Di tarif Di Rp143 ribu, biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu dan penerbitan BPKB Rp375 ribu. Sebagai biaya mutasi keluar Lokasi dikenakan Di Rp250 ribu Untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Sebelumnya Keputusan Terbaru bergulir, balik nama menjadi beban Untuk pembeli Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua bekas Lantaran komponen BBNKB cukup menguras kantong.
Sebelumnya Itu,para pemilik kendaraan bekas yang hendak balik nama dikenakan tarif Di 1 persen Di harga beli tergantung tipe dan merek. Contoh Sebagai Kendaraan Pribadi Rp200 juta, maka biaya BBNKB Di Rp2 juta.
Artinya bila sekarang Kendaraan Pribadi bekas harga Rp200 juta Anda ingin dibalik nama kepemilikannya maka menghemat biaya BBNKB II sebesar Rp2 juta. Biaya juga Akansegera berbeda bila harga belinya lebih tinggi.
(ryh/mik)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Pemilik Harus Bayar Ini











