loading…
Delapan terdakwa Tindak Kejahatan dugaan pemerasan Untuk pengurusan Wacana Penggunaan Tenaga Kerja Foreign (RPTKA) divonis empat hingga 7,5 tahun penjara. Foto: Nur Khabibi
“Memberi pidana Di terdakwa Haryanto Bersama pidana penjara Pada 7 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati Di membacakan amar putusan Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Di Itu, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan badan. Di Itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp40.722.027.432 subsider 4 tahun kurungan badan.
Baca juga: 8 Terdakwa Tindak Kejahatan Pemerasan RPTKA Dituntut 4 sampai 9,5 Tahun Penjara
Untuk kesempatan ini, hakim juga membacakan Putusan Di tujuh terdakwa lainnya, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019; dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA 2024-2025.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 8 Terdakwa Tindak Kejahatan RPTKA Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara











