Sukabumi –
Tempat parkir Ke destinasi wisata Sukabumi wajib Memperoleh izin. Jika tidak, pungutan apapun Pada wisatawan bakal ditindak.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan batas waktu pengurusan izin penyelenggaraan fasilitas parkir Ke kawasan wisata hingga 30 Juni 2026. Lewat Keputusan ini, para pengelola parkir yang belum mengantongi izin resmi Sesudah tenggat waktu tersebut dilarang keras Menarik Perhatian pungutan kepada wisatawan.
Kepala Dinas Perjalanan Hingga Luarnegeri Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya menata ekosistem Perjalanan Hingga Luarnegeri agar lebih tertib, aman, dan berkualitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan ini merujuk Ke Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026 tentang Kewajiban Kepemilikan Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Ke Luar Badan Jalan.
“Penyelenggaraan fasilitas parkir Ke luar badan jalan atau yang dikenal Di off-street, baik Ke pelataran, halaman, maupun taman kawasan Perjalanan Hingga Luarnegeri, hanya boleh dilaksanakan apabila telah memenuhi izin,” ujar Ali Iskandar.
Ali menekankan bahwa perizinan ini wajib dimiliki Di setiap pengelola, baik itu perorangan, badan usaha, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Seluruh proses perizinan dilakukan secara digital Lewat sistem Online Single Submission (OSS) Di kode KBLI 52215.
Selain aspek legalitas, pengelola parkir juga Memperoleh kewajiban Sebagai memenuhi standar fasilitas yang telah ditetapkan. Fasilitas tersebut mencakup penyediaan rambu, marka jalan, penerangan yang memadai, serta jaminan Keselamatan Bagi kendaraan pengunjung.
Yang Terkait Di aspek transparansi keuangan, setiap penyelenggara wajib menyediakan karcis atau bukti pembayaran yang telah diperforasi Di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). “Penyelenggara juga Memperoleh kewajiban Sebagai menunaikan Pph parkir kepada Pemerintah Daerah,” tambah Ali.
Beri Perhatian Khusus Hingga Destinasi Wisata Pantai
Pemerintah Memberi perhatian khusus Ke pengelolaan parkir Ke kawasan pantai yang terdaftar Di KBLI 93224. Ali mengingatkan para pengelola agar tidak melakukan pungutan ganda yang dapat membebani wisatawan.
“Apabila pengelola wisata pantai Menarik Perhatian tiket masuk Di standar tertentu, maka tidak diperbolehkan Menarik Perhatian biaya parkir terpisah Lantaran parkir sudah menjadi Dibagian Di fasilitas usaha tersebut,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap Keputusan ini dapat Memberi kepastian hukum dan rasa kenyamanan Bagi wisatawan yang berkunjung.
Guna mempercepat proses ini, pemerintah Mengungkapkan kesiapannya Sebagai Memberi pendampingan dan kemudahan fasilitas Bagi pelaku usaha yang Berencana mengurus izin. Penataan ini diharapkan mampu Mendorong Perkembangan ekonomi yang berkelanjutan Ke sektor Perjalanan Hingga Luarnegeri.
——-
Artikel ini telah naik Ke detikJabar.
(wsw/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Parkir Tempat Wisata Ke Sukabumi Wajib Izin, Jika Tidak Bakal Ditindak











