loading…
Kubu mantan Pejabat Tingginegara Pembelajaran, Kebudayaan, Eksperimen, dan Ilmu Pengetahuan (Mendikbudristek), Nadiem Makarim membuat laporan Ke Komisi Yudisial (KY) Di Senin (6/7/2026). Foto/Nur Khabibi
Di laporan ini, Nadiem diwakili penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir dan Dodi S Abdulkadir. Istri Nadiem, Franka Franklin turut hadir Di kesempatan ini.
Baca juga: Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Di Peristiwa Pidana Hukum Chromebook
“Alhamdulillah, kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial Yang Berhubungan Di Di Peristiwa Pidana Hukum yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim Di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ari Yusuf Pada ditemui Di KY, Jakarta.
Adapun, empat hakim yang dilaporkan atas nama Purwanto S. Abdullah selaku ketua; Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman selaku anggota. Laporan ini Yang Berhubungan Di dugaan Kartu Merah kode etik perilaku hakim Pada proses persidangan berlangsung.
Ia merincikan, laporan ini terdiri Di dugaan manipulasi fakta-fakta sidang yang disampaikan empat hakim tersebut. Bukti-bukti pun sudah diserahkan secara mendetail.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Peristiwa Pidana Hukum Chromebook Ke KY, Singgung Dugaan Manipulasi Fakta Sidang











