loading…
Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan Hingga PN Jakarta Selatan. Kali ini, yang diduga adalah penerapan pasal Di status tersangkanya Ke Peristiwa Pidana dugaan fitnah ijazah mantan Pemimpin Negara Jokowi. Foto: Dok Sindonews
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pidana (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan kedua ditujukan kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung, tembusan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan Yang Terkait Di Penggeledahan
Padahal, gugatan praperadilan pertama soal sah tidaknya penggeledahan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terdaftar Ke 22 Juni 2026 telah memasuki tahap kesimpulan yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan tiga hari Sebelumnya sidang perdana kedua atau Selasa (7/7/2026).
Yang Terkait Di upaya gugatan praperadilan kedua, Pengacara Roy Suryo, Refly Harun mengatakan, tujuan gugatan praperadilan kedua dimaksudkan menguji Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE) dipakai penyidik.
“Ya kita menganggap bahwa kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, Lantaran kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti Lantaran terlalu sumir,” ujar Refly dikutip Minggu (5/7/2026).
Tujuan menggugat pasal ITE tersebut yakni merontokkan pasal yang menyematkan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Kendati demikian, Refly menegaskan gugatan ini belum sampai Hingga tujuan menggugat status Dugaan Pelaku.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Dugaan Pelaku











