loading…
Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan praperadilan sah tidaknya penangkapan Roy Suryo Didalam Polda Metro Jaya. Foto/SIndoNews
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sebagai sebagian,” ujar hakim tunggal praperadilan Ke persidangan, Selasa (7/7/2026.
Di putusannya tersebut, hakim tunggal Memperoleh berbagai pertimbangan yang Sebelumnya Itu telah dibacakan hakim. Supaya, hakim akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan Roy Suryo.
Adapun putusan tersebut berbeda Di permintaan kubu Roy Suryo, yang mana Ke persidangan Sebelumnya Itu, kubu Roy Suryo telah membacakan petitumnya, isinya meminta hakim Menyediakan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Di pemohon Sebagai seluruhnya.
2. Berkata bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon Pada Tempattinggal kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum Didalam Sebab tidak didasari Didalam izin Di Ketua Lembaga Proses Hukum Negeri setempat yang berwenang.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Breaking News! Roy Suryo Mendominasi Praperadilan











