loading…
Petugas SPPG menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto/Dok SindoNews
Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Yang Terkait Bersama Langkah MBG. MK memerintahkan agar Biaya Langkah tersebut dipisahkan Bersama pos Biaya Pembelajaran Di penyusunan Biaya Pendapatan dan Belanja Bangsa ( APBN ) Di tahun-tahun berikutnya, paling lambat 2028.
Putusan tersebut dibacakan Di Perkara Pidana Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama enam pemohon lainnya Di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7/2026). “Mengabulkan permohonan pemohon Untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis (30/7/2026).
Mahkamah Berkata Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi hanya berlaku Untuk APBN Tahun Biaya 2026. Adapun paling lambat tahun 2028, biaya Langkah MBG yang bukan merupakan komponen utama Pembelajaran harus dipisahkan Bersama Biaya operasional penyelenggaraan Pembelajaran.
Baca Juga: MK Perintahkan Biaya MBG Dipisah Bersama Pos Pembelajaran Paling Lambat 2028
“Berkata Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Perundang-Undangan 17/2025 tidak bertentangan Bersama Undang-Undang Dasar Bangsa Republik Indonesia Tahun 1945 dan Memperoleh kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ‘hanya berlaku Untuk Biaya Pendapatan dan Belanja Bangsa Tahun Biaya 2026 Agar Untuk Biaya Pendapatan dan Belanja Bangsa tahun-tahun berikutnya Biaya Langkah makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama Pembelajaran dipisah atau tidak menjadi Pada Bersama Biaya operasional penyelenggaraan Pembelajaran dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat Di Biaya Pendapatan dan Belanja Bangsa Tahun Biaya 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun Dari Putusan a quo diucapkan’,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Kamis (30/7/2026).
Di pertimbangannya, Mahkamah mencatat pemerintah Membagikan Biaya Pembelajaran sebesar Rp769,1 triliun atau sekurang-kurangnya 20 persen Bersama APBN Di 2025. Bersama jumlah tersebut, Rp223,6 triliun dialokasikan Untuk Langkah MBG Untuk peserta didik.
“Bahwa apabila disimulasikan Biaya Pembelajaran yang dialokasikan Untuk penyelenggaraan Langkah MBG dikeluarkan hari pos Biaya Pembelajaran maka persentase keseluruhan Biaya Pembelajaran sekurang-kurangnya 20% Bersama APBN menjadi tidak tercapai,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Mahkamah menegaskan bahwa Biaya Pembelajaran minimal 20 persen Bersama APBN semestinya diprioritaskan Untuk komponen utama Pembelajaran yang berkaitan langsung Bersama penyelenggaraan Pembelajaran, seperti penyediaan lembaga Pembelajaran, tenaga pendidik yang kompeten dan profesional, serta sistem kurikulum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Respons Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat soal Biaya MBG Harus Dipisah Bersama Biaya Pembelajaran











