loading…
DKPP Membeberkan bahwa, Hasyim Asyari sebagai Ketua Lembaga Negara melakukan pemaksaan Pada Pewarna, anggota PPLN Den Haag, Belanda, Bagi berhubungan badan. Foto/SINDOnews
“Berkenaan Di dalil aduan pengadu (anggota PPLN) bahwa teradu (Hasyim Asya’ri) memaksa melakukan hubungan badan, terungkap fakta Di sidang pemeriksaan bahwa Ke tanggal 2 sampai Di 7 Oktober 2023 dilaksanakan kegiatan BIMTEK PPLN Ke Den Haag,” kata Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Petalollo Ke ruang sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Ke kegiatan tersebut, kata dia, Hasyim hadir Ke tanggal 3 Oktober 2023 dan menginap Ke Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda. Di sidang pemeriksaan, pengadu mengaku Ke malam hari tanggal 3 Oktober 2023 pengadu dihubungi teradu Bagi datang Ke kamar hotelnya.
Pengadu Lalu datang Ke kamar hotel teradu dan berbincang-bincang Ke ruang tamu kamar teradu.
“Di perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu Bagi melakukan hubungan badan. Ke awalnya pengadu terus menolak, Tetapi teradu terus memaksa. Saya ulangi, Tetapi teradu tetap memaksa pengadu Bagi melakukan hubungan badan. Ke akhirnya hubungan badan itu terjadi,” ujarnya.
Di sidang pemeriksaan, pengadu Mengungkapkan, Setelahnya kejadian tersebut, seminggu Lalu pengadu Merasakan gangguan Keadaan fisik. Lalu, Ke tanggal 18 Oktober 2023, pengadu melakukan pemeriksaan Ke Praktisi Medis umum atas Tanda-Tanda yang dialami Sebelumnya Itu.
Hasil konsultasi Di Praktisi Medis Menunjukkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama Di pengadu dan teradu. Ke tanggal 31 Oktober 2023, pengadu menghubungi teradu Melewati pesan WhatsApp agar teradu juga melakukan pemeriksaan Keadaan sebagaimana dianjurkan Di Praktisi Medis.
“Lalu teradu menjawab, ‘iya, siap sayang’. Berikutnya, teradu mengirimkan hasil pemeriksaan Keadaan teradu yang dilakukan Ke Indonesia, disertai Di caption semoga kita sehat selalu,” tuturnya.
Di sidang pemeriksaan, Hasyim sebagai teradu mengakui bahwa kata ‘kita’ yang dimaksud Di WhatsApp tersebut adalah teradu dan pengadu.
“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan Di teradu Di pengadu Ke tanggal 3 Oktober 2023 sesuai Di bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21,” kata Ratna.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasyim Asy’ari Paksa Anggota PPLN Den Haag Hubungan Badan