loading…
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan yang paling penting bagaimana Undang-Undang Ketenagakerjaan ini bisa menjadi prime mover Di ekonomi kita, jangan Sebagai Gantinya. Foto/Dok
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengatakan, Pada ini yang penting bukan sekadar Kecepatanakses penyelesaian Undang-Undang, melainkan substansi aturan tersebut. Bob berharap Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Mutakhir dapat menjadi pendorong ekonomi.
“Yang paling penting bagaimana Undang-Undang Ketenagakerjaan ini bisa menjadi prime mover Di ekonomi kita. Jangan Sebagai Gantinya, Undang-Undang Ketenagakerjaan ini menjadi derailers yang menghalangi Kemajuan ekonomi yang kita harapkan 8 persen,” kata Bob Hingga Jakarta, Rabu (2/8/2026).
Baca Juga: Buruh: RUU Ketenagakerjaan Tak Boleh seperti Omnibus Law, Dibahas Di Malam Di Hotel Hingga Hotel
Bob menjelaskan target Kemajuan ekonomi 8 persen mustahil dicapai jika hanya mengandalkan potensi pasar dan modal Di Di negeri. Indonesia membutuhkan masuknya Penanaman Modal Di Negeri Foreign secara masif Untuk menopang target yang cukup tinggi tersebut.
Maka Itu, aturan ketenagakerjaan harus mampu menciptakan iklim Penanaman Modal Di Negeri yang kondusif dan Bersaing Hingga tingkat regional. “Kadang-kadang kan kita bikin aneh-aneh. Dibandingkan Bangsa Asosiasinegara-Negaraasiatenggara kita aneh sendiri, ya siapa yang mau masuk (Penanaman Modal Di Negeri) kalau Undang-Undang kita aneh,” ujarnya.
Apindo menilai Indonesia sering kali Menerbitkan Aturan yang terkesan berbeda atau tidak wajar dibandingkan Bangsa Asosiasinegara-Negaraasiatenggara lainnya, Agar Berpeluang menurunkan daya saing Penanaman Modal Di Negeri nasional.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dibandingkan Bangsa Asosiasinegara-Negaraasiatenggara, Kita Aneh Sendiri











