Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo, Sri Gusni Febriasari. Foto/Dok
Dijelaskan Untuk Pasal 4 Ayat (3) huruf a, ibu yang bekerja berhak Merasakan cuti paling singkat adalah 3 bulan bila mengandung dan melahirkan anak.
Sesudah Itu paling lama Memperoleh 3 bulan tambahan apabila terdapat Kemakmuran khusus yang terjadi Di ibu atau anak yang dibuktikan Bersama surat keterangan Ahli Kemakmuran.
Pengesahan Perundang-Undangan ini Memperoleh Dukungan Untuk berbagai pihak. Tetapi, sayangnya, Perundang-Undangan Yang Berhubungan Bersama penambahan cuti hamil menjadi 6 bulan ini masih banyak menimbulkan pertanyaan besar Hingga kalangan Kelompok.
Menurut Sri Gusni, Perundang-Undangan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah Bagi bisa mengakomodir terpenuhinya hak-hak ibu dan anak.
Tetapi, ia menilai, Perundang-Undangan ini terkesan masih setengah-Di keberpihakannya Pada Kesetaraan Gender. Pasalnya, jika menilik lebih jauh, Perundang-Undangan tersebut terkesan Bersama Sebab Itu membebankan pengasuhan anak yang Mutakhir lahir Hingga ibunya saja.
“Yang jelas kita tetap mendukung, ini Mungkin Saja Bersama Sebab Itu salah satu komitmen pemerintah Bagi benar-benar bisa mengakomodir atau bisa mengakomodasi terpenuhinya hak-hak ibu dan anak,” ujar Sri, Pada dihubungiSINDOnews, Kamis (4/7/2024) malam.
“Tapi yang Bersama Sebab Itu pertanyaan kita, ini undang-undangnya benar-benar mau melindungi apa cuma kaya oh yaudah setengah-setengah aja, jangan sampai undang-undang ini Bersama Sebab Itu seolah-olah pengasuhan itu tuh Bersama Sebab Itu bebannya hanya seorang perempuan aja,” sambungnya.
Pasalnya, Sri mengatakan, Perundang-Undangan tersebut masih terlalu fokus Pada pemberian cuti melahirkan kepada perempuan. Padahal, Hingga masa-masa kehamilan hingga melahirkan, perempuan juga butuh figur seorang suami Bagi membantunya mengasuh sang anak.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan, Perindo: Implementasinya Jangan Setengah-setengah