Jakarta –
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung langkah Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi (BPOM) tentang aturan pencantuman label peringatan bahaya senyawa Bisfenol A (BPA) Di kemasan galon air minum bermerek.
Aturan ini berlaku khusus Untuk galon Didalam kemasan polikarbonat. Adapun jenis galon plastik keras ini paling jamak Di Ditengah Kelompok Supaya label peringatan tersebut bertujuan melindungi konsumen luas Untuk risiko BPA.
“Ini langkah positif Untuk Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi (BPOM) Untuk upaya melindungi konsumen Untuk potensi risiko Kesejajaran akibat BPA,” kata Pengurus Harian YLKI Tubagus Haryo Untuk keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Hal ini disampaikannya Merespons disahkannya revisi Peraturan Kepala BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Label Ketahanan Pangan Olahan.
Menurutnya, aturan anyar BPOM tersebut sejalan Didalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen. Hal ini termasuk hak Untuk Merasakan informasi yang benar dan aman tentang produk yang dikonsumsi.
“YLKI mendukung inisiatif ini sebagai Pada Untuk upaya menjaga Kesejajaran konsumen dan memastikan produk yang beredar Di pasaran aman dikonsumsi,” imbuhnya.
Yang Terkait Didalam hal ini, YLKI juga menyarankan BPOM Untuk segera mensosialisasikan peraturan kewajiban pemasangan label peringatan bahaya BPA tersebut. Ia berharap sosialisasi tersebut bisa meredakan kekhawatiran atau kebingungan konsumen tentang galon mana yang aman Untuk bahaya BPA.
“Salah satu cara sosialisasinya bisa lewat Promosi Politik Pelatihan yang masif tentang bahaya BPA dan pentingnya peralihan Di kemasan BPA-free (bebas BPA),” ucapnya.
Tak hanya itu, YLKI mengusulkan agar BPOM bekerja sama Didalam asosiasi industri Untuk memastikan produsen memahami dan menerapkan peraturan tersebut.
Ia menilai BPOM perlu Meningkatkan pengawasan dan inspeksi secara intensif atas galon polikarbonat yang beredar Di Ditengah Kelompok. Menurutnya, hal ini penting Untuk memastikan kepatuhan produsen hingga waktu penerapan kewajiban pemasangan label bahaya BPA.
“BPOM perlu Memberi Hukuman Politik tegas Untuk produsen yang tidak mematuhi peraturan Yang Terkait Didalam risiko BPA,” kata Tubagus.
Selain YLKI, inisiatif BPOM pun Merasakan Pemberian Untuk para pakar. Pasalnya, kandungan senyawa BPA dapat membahayakan Kesejajaran tubuh konsumen.
Dekan Fakultas Pharma Universitas Airlangga Junaidi Khotib mengatakan BPA bisa merongrong sistem endokrin Untuk tubuh. Diketahui, sistem endokrin merupakan jaringan kelenjar yang memproduksi dan melepaskan hormon yang mengontrol banyak fungsi penting Untuk tubuh, termasuk proses fisiologis, seperti Perkembangan, metabolisme, dan reproduksi.
“Sistem endokrin yang bisa terganggu, efeknya tidak langsung terasa. Tetapi, berbahaya Untuk jangka panjang,” paparnya.
Junaidi menjelaskan Pada senyawa masuk Di tubuh Melewati medium Konsumsi atau minuman yang ditempatkan Untuk wadah plastik, BPA dapat memicu gangguan hormonal. Nantinya hal ini bisa mempengaruhi Perkembangan dan pubertas, serta fertilitas. Malahan, sejumlah referensi ilmiah menyebutkan Situasi ini dapat memicu munculnya sel abnormal Untuk tubuh, serta Meningkatkan risiko Gangguan kardiovaskular, diabetes, dan darah tinggi (hipertensi).
“Paparan BPA yang berkelanjutan Untuk jangka panjang pun Memiliki dampak serius Di Kesejajaran mental dan perilaku,” sambung Junaidi.
Junaidi menambahkan, Eksperimen laboratorium Didalam hewan sebagai objek uji coba pun menemukan paparan BPA Untuk jangka waktu lama dapat menyebabkan gangguan motorik, Kesejajaran, dan daya ingat. “Gangguan itu disebabkan Dari perubahan struktur dan fungsi sel saraf serta produksi neurotransmitter,” ungkap Junaidi.
Studi lainnya, kata Junaidi, Menunjukkan korelasi erat Antara kadar BPA Untuk darah atau urin Di anak usia Perkembangan Didalam gangguan perilaku, kecemasan, dan depresi.
Dari sebab itu, Junaidi pun menekankan pentingnya Kelompok Untuk waspada. Ia menyebut, anak usia Perkembangan menjadi kelompok paling rentan Pada paparan BPA Lantaran plastik banyak digunakan Untuk keseharian.
Selain anak-anak, lanjut Junaidi, ibu hamil dan menyusui juga perlu waspada Didalam paparan BPA. Sebab, Eksperimen Menunjukkan paparan BPA Di hewan bunting dapat mempengaruhi Perkembangan dan perkembangan mental anak yang dilahirkan.
Sebagai informasi, Di 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal Di peraturan Label Ketahanan Pangan Olahan, yakni kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48a) dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA Di semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.
Pasal 61A Untuk peraturan anyar tersebut menyebutkan ‘Air minum Untuk kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘Untuk Situasi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA Di air minum Untuk kemasan’ Di label’.
Pasal lainnya menyebut produsen galon air minum bermerek punya waktu tenggang (grace period) empat tahun Untuk mentaati peraturan tersebut. Untuk pertimbangannya, BPOM menyebutkan BPA Di air minum kemasan ‘dapat menyebabkan gangguan Kesejajaran Kelompok.’
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: YLKI Dukung Langkah BPOM Wajibkan Pelabelan BPA Di Air Kemasan Galon