Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pengawas Pencoblosan Suara), Puadi mengatakan pihaknya membuka posko aduan Bagi mengawal hak pilih Kelompok. Foto/Pengawas Pencoblosan Suara
“Pengawas Pencoblosan Suara Memperoleh posko aduan Yang Terkait Di daftar pemilih, jika Kelompok yang belum terdaftar dapat melaporkan Hingga posko aduan Di Pengawas Pencoblosan Suara daerahnya masing-masing,” ujar Anggota Pengawas Pencoblosan Suara Puadi Di keterangannya dikutip, Sabtu (6/7/2024).
Akan Tetapi demikian sambil menunggu tahap Coklit, Puadi mengimbau Kelompok Bagi menyiapkan dokumen-dokumen kependudukan agar dapat mengikuti pencoblosan Di Pemilihan Kepal Adaerah Serentak 2024.
“Mari kita siapkan dokumen seperti KTP dan kartu keluarga Pada Pantarlih datang, agar Kelompok terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya Di pemilihan serentak 2024,” ungkap Puadi.
Sebagai lembaga pengawasan Pencoblosan Suara Nasional, Pengawas Pencoblosan Suara terus melakukan pengawasan yang melekat Yang Terkait Di pendataan coklit dan Tren kerawanan Di Pada coklit berlangsung.
“Kerawanan perlu diantisipasi, Pengawas Pencoblosan Suara melakukan pengawasan melekat jangan sampai yang memenuhi syarat tidak terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat terdaftar, semisalnya pemilih sudah 17 tahun tapi tidak terdaftar dan TNI/Polri yang terdaftar sebagai pemilih,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengawas Pencoblosan Suara Buka Posko Aduan Bagi Warga yang Tidak Terdaftar Coklit Pemilihan Kepal Adaerah 2024