Ditjen Perpindahan Penduduk Internasional mendeportasi dan memasukkan Hingga Di daftar cekal 13 WNA asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat Hingga tempat asalnya Ke Kamis (4/07/2024). Foto/Ditjen Perpindahan Penduduk Internasional
Adapun tindak pidana yang dilakukan Dari 13 orang tersebut Di lain Mengelabui Orang Lain, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan Hingga Taiwan. Mereka dideportasi Melewati Bandara Soekarno-Hatta Bersama maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat Ke Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan Ke Kamis (4/07/2024) pukul 14.40 WIB.
“Sesudah dilakukan pemeriksaan mendalam Dari petugas Perpindahan Penduduk Internasional, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat Hingga Taiwan. Mereka Berencana menjalani proses projustisia Hingga Taiwan,” ujar Direktur Jenderal Perpindahan Penduduk Internasional, Silmy Karim Di keterangannya dikutip Sabtu (6/7/2024).
Ditjen Perpindahan Penduduk Internasional, kata Silmy, menyerahkan sejumlah Barang Dagangan bukti kepada pemerintah asal Negeri pelaku kejahatan. Sambil Itu, polisi asal Taiwan turut melakukan pengawalan ketat kepulangan 13 orang tersebut.
“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga Hingga daftar cekal supaya tidak bisa kembali Hingga Indonesia dan pastinya proses hukum Hingga Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” kata Silmy.
Silmy menekankan Ditjen Perpindahan Penduduk Internasional berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi Aksi Massa agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO Bersama Negeri lain.
“Indonesia tidak boleh Dari Sebab Itu destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” kata Silmy.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ditjen Perpindahan Penduduk Internasional Deportasi dan Cekal 13 WNA Asal Taiwan Pelaku Kejahatan Berat