Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono mengatakan, Di ini pihaknya sudah berkomunikasi Bersama perbankan Sebagai membiayai Kandidat investor yang mau menanamkan Penanaman Modal Asing Ke IKN. Foto/Dok
Sebab, para investor ketika hendak berinvestasi Ke IKN hanya mengantongi sertifikat penguasaan lahan berupa HGB (Hak Guna Bangunan) Ke atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan) pemerintah.
Menurutnya, HGB Ke atas HPL memang kurang Memikat Untuk perbankan jika dijadikan agunan Sebagai penyaluran pembiayaan. Meski demikian, Pak Bas mengaku sudah berkomunikasi kepada perbankan Yang Terkait Bersama kekhususan Untuk Kandidat investor IKN.
“Kalau nanti ada jaminan Bersama OIKN, bank bisa berikan (pembiayaan), kami juga sudah berbicara Bersama bank, Lantaran kita ini harus bisa bergerak cepat,” ujar Basuki Di ditemui Ke Kantor Kementerian PUPR, dikutip Senin (15/7/2024).
Meski demikian Basuki menjelaskan, skema ini memang bersifat Sambil Itu hingga Keputusan Kepala Negara (Keppres) Pemdasus IKN diteken Kepala Negara. Sebab rencananya para investor yang berinvestasi Berencana diberikan legalitas penguasaan hak atas tanah berupa HGB murni.
Berencana tetapi, HGB Murni yang Berencana diberikan kepada investor IKN ini Mutakhir bisa diterbitkan Sesudah IKN resmi menjadi Pemerintahan Lokasi Khusus atau Pemdasus.
“Ke undang-undang itu memang bisa diberikan (HGB Murni), Sesudah terbentuk Pemdasus, kecuali yang individual, kalau perusahaan harus menjadi Pemdasus,” kata Basuki.
Lantas bagaimana nasib investor yang terlanjur berinvestasi ketika Pemdasus belum terbentuk?
Ke kesempatan tersebut, Basuki mengatakan, nantinya para investor yang sudah terlanjur berinvestasi Ke IKN Berencana mempunyai hak Sebagai menaikan sertifikat penguasaan lahan Ke IKN, yang Sebelumnya Itu HGB Ke atas HPL naik menjadi HGB Murni. “Itu nanti Berencana berubah, Bersama HGB Ke atas HPL, menjadi HGB murni,” lanjutnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bank Ogah Bantu Investor IKN Soal Pembiayaan, Pak Bas Ungkap Masalahnya